Perpres Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Hutan Diteken, Begini Isinya
Berita

Perpres Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Hutan Diteken, Begini Isinya

Pola penyelesaian memperhitungkan luas kawasan hutan yang harus dipertahankan.

Fathan Qorib/RED
Bacaan 2 Menit
Mulai dari, bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial dan memenuhi kriteria sebagai hutan lindung dilakukan melalui resettlement. Bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial dan tidak memenuhi kriiteria sebagai hutan lindung dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan.
Bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dan telah dikuasai lebih dari 20 tahun secara berturut-turut dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan. Kemudian, bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dan telah dikuasai kurang dari 20 tahun secara berturut-turut dilakukan dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan social.
“Perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud harus berada dalam sumber tanah obyek reforma agraria dari kawasan hutan,” bunyi Pasal 11 ayat (2) Perpres tersebut.
Sedangkan pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi produksi pada provinsi yang memiliki luas kawasan hutan sama dengan atau kurang dari 30% dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dilakukan dengan beberapa cara.
Pertama, dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial dilakukan melalui tukar menukar kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau resetllement. Lalu, dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dilakukan dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial.

(Baca Juga: RUU Pertanahan Diusulkan Jadi Aturan Pelaksanaan UU Pokok Agraria)
Untuk pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi produksi pada provinsi yang memiliki luas kawasan hutan lebih dari 30% dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/ atau provinsi. Jika bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/ atau fasilitas sosial dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan.
Kemudian, bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dan telah dikuasai lebih dari 20 tahun secara berturut-turut dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan. Dalam hal bidang tanah tersebut digunalan untuk lahan garapan dan telah dikuasai kurang dari 20 tahun secara berturut-turut dilakukan dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial.
Tags:

Berita Terkait