Perppu Terbit, Pilkada Ditunda Sampai Pandemi Covid-19 Teratasi
Berita

Perppu Terbit, Pilkada Ditunda Sampai Pandemi Covid-19 Teratasi

Perppu 2/2020 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan penundaan yang diambil DPR bersama Pemerintah, dan penyelenggara Pemilu dalam rapat kerja Komisi II akhir Maret lalu.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Direktur Eksekutif Kode Inisiatif, Very Junaidi, mengatakan jika pelaksanaan hari penghitungan jatuh di bulan Desember, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah tidak adanya perpanjangan status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit di Indonesia.

 

Very menilai jika status kedaruratan tersebut diperpanjang, maka penundaan pilkada tidak akan memiliki esensinya sama sekali. “Karena tujuan awal pilkada ditunda karena covid-19, namun setengah tahapannya dilakukan saat situasi covid- 19 masih terjadi,” ujar Very.

 

Menurutnya, meski Pasal 201A ayat (3) Perppu 2 Tahun 2020 memberikan ruang untuk dimungkinkannya dilakukan penundaan terhadap pemungutan suara serentak pada Pilkada 2020, namun hal ini jelas menggambarkan bahwa proses atau tahapan pilkada tidak dilihat menjadi satu kesatuan yang penting dan dijamin.

 

Pasalnya, tahapan pilkada lain seperti verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang harus dilakukan melalui sensus, bahkan sampai dengan kampanye rapat umum masih menjadi hal yang belum mampu dijawab jika proses-proses tersebut ternyata masih dalam waktu status kedaruratan wabah covid-19. 

 

“Padahal 2 tahapan tersebut dilakukan sebelum pemungutan suara sebagaimana syarat dilakukannya penundaan pilkada lanjutan sebagaimana konstruksi norma Pasal 201A ayat (3),” tuturnya.

 

Tags:

Berita Terkait