Perppu Terbit, Pilkada Ditunda Sampai Pandemi Covid-19 Teratasi
Berita

Perppu Terbit, Pilkada Ditunda Sampai Pandemi Covid-19 Teratasi

Perppu 2/2020 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan penundaan yang diambil DPR bersama Pemerintah, dan penyelenggara Pemilu dalam rapat kerja Komisi II akhir Maret lalu.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Yasonna, dalam Perppu No.2 Tahun 2020 dijelaskan bahwa penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak ditetapkan demi menjaga pelaksanaan pilkada yang demokratis, berkualitas, serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri. 

 

Namun jika dalam perjalanannya ternyata penyebaran Pandemi Covid-19 berlangsung hingga waktu penundaan, menurut Yasonna penundaan bisa diperpanjang. “Bahkan jika sampai Desember pandemi Covid-19 belum berakhir, penundaan bisa diperpanjang,” ujar Yasonna.

 

Hal ini sebagaimana disebut dalam Pasal 120 ayat (1) angka (3), “Dalam hal pemungutan suara serentak pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam dan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR”.

 

Dengan begitu pemungutan suara Pilkada Serentak pada Desember 2020 dapat ditunda dan dijadwalkan kembali berdasarkan kesepakatan antara KPU, Pemerintah, dan DPR apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir. (Baca: Perppu Penundaan Pilkada Tidak Juga Terbit, Komnas HAM Surati Presiden)

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan jika pelaksanaan hari pemungutan jatuh pada bulan Desember 2020, seharusnya tahapan-tahapan yang sempat tertunda pelaksanaannya bisa dimulai kembali 6 bulan sebelum waktu pungut hitung berlangsung. Artinya, Juni 2020 pelaksanaan tahapan bisa dimulai. “Satu bulan setelah waktu tanggap darurat selesai,” ujar Abhan.

 

Menurut Abhan, untuk mempersiapkan hal ini KPU perlu segera menyiapkan Peraturan KPU tentang tahapan pelaksanaan Pilkada sehingga Bawaslu dapat menindaklanjuti dengan Peraturan Bawaslu dalam rangka pelaksanaan pengawasan. 

 

Abhan mencontohkan satu hal krusial terkait pengawasan, calon kepala daerah petahana tidak boleh melakukan mutasi jabatan pejabat daerah 6 bulan sebelum masa penetapan pasangan calon. Artinya, waktu ini menjadi sangat krusial dalam konteks pengawasan bagi Bawaslu. 

Tags:

Berita Terkait