Perppu Tentang MK Dinilai Mubazir
Berita

Perppu Tentang MK Dinilai Mubazir

Dikhawatirkan perppu dijadikan objek gugatan ke MK.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan perppu yang rencananya akan diterbitkan presiden sebagai upaya untuk memulihkan fungsi pengawasan terhadap MK. Menurutnya sejak ditangkapnya Akil Mochtar oleh KPK, lembaga konstitusi penjaga konstitusi kini tercoreng.

Perppu, lanjut Menkumhm setidaknya memberikan penguatan fungsi pengawasan terhadap MK. Pasalnya, MK selama ini emoh diawasi oleh lembaga eksternal, Komisi Yudisial (KY) misalnya. Berbeda dengan hakim peradilan lainnya yang dapat diawasi KY sesuai dengan undang-undang, MK justru menganulir klausul tertang pengawasan KY terhadap MK.

“Pengawasan hakim MK oleh KY dianulir di 2006 oleh MK sendiri. Majelis kehormatan hakim dianulir lagi oleh MK di 2011. Jadi Perppu ini pintu masuk untuk segera memulihkan fungsi pengawasan ini. Karena tidak mungkin ada satu lembaga yang tidak diawasi,” ujarnya, Senin (7/10) di Gedung DPR.

Menurut Amir, tertangkapnya Akil Mochtar menjadi tragedi hukum. Makanya Amir berpendapat perlu dilakukan pencegahan dengan melakukan pengawasan hakim MK. Lembaga konstitusi itu sebagaimana diketahui kerap menjadi pintu pertama dan terakhir dalam mengajukan sengketa pilkada maupun pemilu.

“Harapan kita mengutamakan rakyat dengan pengalaman ini. Harus ada solusi, dan solusi sudah tersedia dikonstutusi kita. Presiden punya kewenangan mengajukan Perpu di kondisi tertentu,” pungkasnya.

Sedangkan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mendukung rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai MK.

Menurut Yusril, mustahil jika ada lembaga negara tanpa ada yang mengawasi. Yusril sependapat juga dengan usulan agar Komisi Yudisial (KY) kembali diberi wewenang mengawasi hakim MK seperti yang telah diatur undag-undang, namun dibatalkan oleh MK sendiri.

"MK memang berwenang menguji undang-undang apa saja, termasuk menguji undang-undang yang mengatur dirinya. Namun, MK harus menahan diri dan menjunjung tinggi etika agar tidak menguji undang-undang yang berkaitan dengan MK sendiri. Tindakan seperti itu tidak etis," lanjut dia.

Perppu tersebut, lanjut dia, hendaknya juga mengatur pencabutan kewenangan MK untuk mengadili perkara Pilkada, dengan masa transisi tertentu.

Tags: