Perppu Stabilitas Sistem Keuangan Dinilai Rawan Disalahgunakan
Berita

Perppu Stabilitas Sistem Keuangan Dinilai Rawan Disalahgunakan

Karena memberi impunitas terhadap pejabat yang berwenang yang dinilai bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum. Diusulkan Pasal 27 Perppu dihapus oleh DPR.

Adi Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Ardi menilai frasa “itikad baik” dalam Pasal 27 ayat (1) Perppu No.1 Tahun 2020 itu tidak bisa atau sulit dibuktikan secara empirik. Sebab, frasa itu pembuktiannya sangat subjektif jika di kemudian hari terjadi permasalahan hukum. Menurut Ardi, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan bagi pembuat kebijakan untuk mendapat hak imunitas seperti termuat Pasal 27 Perppu No.1 Tahun 2020 itu.  

 

“Ketentuan ini bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law),” katanya.

 

Hapus Pasal 27

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti Radian Syam menilai penerbitan Perppu ini tidak tepat karena sudah ada UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No. 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana. “Jadi sebenarnya tidak perlu langkah ada penerbitan Perppu,” ujar Radian Syam dalam keterangannya, Kamis (4/2/2020).  

 

Hal lain, kata dia, ada ketentuan yang janggal yakni Pasal 27 ayat (2) dan (3) Perppu No.1 Tahun 2020. Sebab, Perppu ini masih bersifat umum dan abstrak yang bukan objek gugatan di PTUN. Hal ini sesuai Pasal 2 huruf b UU No.5 Tahun 1986 tentang PTUN yang mengatur apa saja yang tidak termasuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), salah satunya KTUN yang bersifat umum.  

 

“Tidak selayaknya ada Pasal 27 Perppu No.1 Tahun 2020. Pemerintah terlihat takut atau ragu atas keputusan yang diambilnya (sendiri, red). Semoga hal ini tidak menjadi preseden buruk ke depannya dalam membuat peraturan perundang-undangan. Satu hal lagi semoga DPR dapat menghapus Pasal 27 Perppu tersebut,” pintanya.

 

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai Pasal 27 Perppu No. 1 Tahun 2020 tidak dapat meloloskan siapapun jika terjadi penyalahgunaan anggaran untuk tujuan tidak sebagaimana mestinya. Menurutnya, pasal itu harus dianggap agar pejabat tidak ragu bertindak demi kepentingan negara, tetapi kalau menyimpang tetap harus dihukum.

 

“Pemerintah dan DPR itu harus berkonsentrasi menghadapi/melawan corona dalam status keadaan darurat kesehatan masyarakat, bukan untuk tujuan lain,” kata Feri.  

Tags:

Berita Terkait