Terutama mengancam kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat.
“Perppu merupakan produk hukum yang memiliki unsur kediktatoran karena dapat langsung berlaku tanpa melalui persetujuan DPR. Oleh karena itu, PSKN berpendapat bahwa materi muatan Perppu hanya dapat mengatur hal-hal yang bersifat urusan pemerintahan dan tidak dapat mengatur hal-hal yang bersifat ketatanegaraan, termasuk mengatur atau membatasi hak asasi manusia,” tutupnya.
(Baca: Mekanisme Peradilan Dihapus, Perppu Ormas Dinilai Sewenang-wenang)
emergency situationstaatsnoodrechtnoodstaatsrechthukumonlinedue process of law
(Baca: Terbitnya Perppu Ormas Menuai Kritik)
(Baca: Perppu Ormas Dinilai Tidak Penuhi Syarat Kegentingan yang Memaksa)