Perppu KPK, Presiden Tunggu Putusan Pengujian Perubahan UU KPK
Berita

Perppu KPK, Presiden Tunggu Putusan Pengujian Perubahan UU KPK

Presiden menghormati/menghargai MK yang tengah mengadili tiga permohonan uji materi Perubahan UU KPK. Pukat UGM memandang ada kemungkinan Perppu KPK bakal dikeluarkan jika putusan MK menolak pengujian Perubahan UU KPK.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Gregorius menilai proses pembentukan Perubahan Kedua UU KPK dapat dikatakan telah dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan atau meminta masukan masyarakat luas. Adanya fakta itu, Perubahan Kedua UU KPK tidak dilandasi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan serta keterbukaan yang merupakan asas-asas yang harus diterapkan DPR dalam proses pembentukan UU sebagaimana digariskan Pasal 118 Tata Tertib DPR (termasuk UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, red).  

 

Karena itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan proses pembentukan UU a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Baca Juga: 25 Advokat Perkuat Alasan Uji UU KPK

Tags:

Berita Terkait