Gregorius menilai proses pembentukan Perubahan Kedua UU KPK dapat dikatakan telah dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan atau meminta masukan masyarakat luas. Adanya fakta itu, Perubahan Kedua UU KPK tidak dilandasi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan serta keterbukaan yang merupakan asas-asas yang harus diterapkan DPR dalam proses pembentukan UU sebagaimana digariskan Pasal 118 Tata Tertib DPR (termasuk UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, red).
Karena itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan proses pembentukan UU a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Baca Juga: 25 Advokat Perkuat Alasan Uji UU KPK