Perppu KPK, Presiden Tunggu Putusan Pengujian Perubahan UU KPK
Berita

Perppu KPK, Presiden Tunggu Putusan Pengujian Perubahan UU KPK

Presiden menghormati/menghargai MK yang tengah mengadili tiga permohonan uji materi Perubahan UU KPK. Pukat UGM memandang ada kemungkinan Perppu KPK bakal dikeluarkan jika putusan MK menolak pengujian Perubahan UU KPK.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

"Kalau ternyata hasil judicial review membatalkan Perubahan UU KPK, maka tentu Perppu tidak lagi signifikan," katanya. 

 

Seperti diketahui, sudah ada tiga permohonan mengenai pengujian Perubahan UU KPK ini. Pertama, dimohonkan 190 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia diantaranya Muhammad Raditio Jati Utomo; Deddy Rizaldy Arwin Gommo; Putrida Sihombing; dkk. Mereka mengajukan uji formil dan materil atas Perubahan UU KPK ini. Secara formil, pembentukan Revisi UU KPK ini tidak memenuhi asas keterbukaan sesuai Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Secara materil, Para Pemohon mempersoalkan syarat-syarat pemilihan anggota KPK dan pemilihan pimpinan KPK di Komisi III DPR yang telah diatur Pasal 29 UU KPK. Menurutnya, pemilihan Firly Bahuri sebagai ketua KPK yang baru menuai pro dan kontra. Seharusnya ada mekanisme atau upaya hukum melalui (pembuktian) pengadilan untuk membuat terang proses pemilihan pimpinan KPK itu demi menghilangkan fitnah atau polemik di masyarakat.

 

Karena itu, dalam petitum provisinya, Para Pemohon meminta MK memerintahkan DPR dan Presiden untuk memberhentikan (membatalkan) pelantikan lima anggota KPK terpilh. Selain itu, pembentukan Perubahan UU KPK ini mengabaikan prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik seperti tertuang dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur adanya prinsip keterbukaan, sehingga mesti dibatalkan.

 

Permohonan kedua diajukan 25 orang yang berprofesi sebagai advokat yang mengajukan uji formil dan materil atas Perubahan UU KPK. Pengujian formil UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan pengujian materiil terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf a UU ini terkait konstitusionalitas keberadaan Dewan Pengawas KPK.

 

Para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonannya dengan membatalkan Perubahan UU KPK ini. Sebab, pengujian UU No. 19 Tahun 2019 secara formil tidak memenuhi syarat dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam pengujian materil, apabila MK berpendapat lain, setidaknya MK menyatakan Pasal 21 ayat 1 huruf a UU No. 19 Tahun 2019  bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Permohonan ketiga, diajukan oleh Gregorius Yonathan Deowikaputra yang berprofesi sebagai pengacara. Dia merasa dirugikan dengan kinerja DPR yang telah dipilih dan diberi mandat menjalankan fungsinya, antara lain fungsi legislasi yang tidak melaksanakan amanah tersebut secara baik, jujur, adil, terbuka, itikad baik, dan bertanggung jawab.  

Tags:

Berita Terkait