Perppu Covid-19 Jadi UU, Pemohon Ajukan Permohonan Baru
Berita

Perppu Covid-19 Jadi UU, Pemohon Ajukan Permohonan Baru

Karena permohonan pengujian Perppu Penanganan Covid-19 ini sudah kehilangan objek.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

“Pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.”

Boyamin juga menilai Pasal 27 ayat (2) Perppu Penanganan Covid-19 terdapat sisipan kata “jika” yang dapat saja dijadikan dalih bagi Presiden atau Pemerintah untuk mengelak dari tuduhan kebal hukum. Pemohon berpandangan frasa “jika” bersifat multitafsir dimana pejabat akan berlindung dari frasa “itikad baik” untuk lepas dari tuntutan hukum.

Merujuk UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik menyebutkan dalil sebuah kebijakan dengan itikad baik dan merugikan keuangan negara harus diuji melalui proses hukum yang terbuka, sehingga tidak boleh ada istilah itikad baik berdasar penilaian subjektif oleh penyelenggara pemerintahan.

Karena itu, pihaknya langsung mengajukan permohonan baru atas pengujian UU No. 2 Tahun 2020 dan telah dimasukkan dalam sistem online web MK. Pendaftaran ini tercatat dalam register Nomor TPPO: 130/PAN.OLINE/2020.

“MAKI bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA hari ini telah mengajukan ‘gugatan’ baru ke MK terhadap UU No. 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020). 

Materi Pengujian UU ini adalah sama dengan Pengujian Perppu Corona yaitu permohonan pembatalan Pasal 27 UU Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalan menjalankan kewenangannya. “Judicial review ini bentuk konsistensi kami untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan itu.”

Tujuan utama pengujian ini semata-mata untuk persamaan hukum berlaku untuk semua orang termasuk pejabat dan memberi jaminan pejabat akan hati-hati dan cermat dalam mengambil kebijakan dan keputusan untuk mengelola keuangan negara dalam menghadapi pandemi corona secara baik, benar, dan tidak ada KKN.

Pengujian ini juga untuk tetap memberi rambu-rambu kepada pejabat dalam pengelolaan keuangan negara secara baik, bersih, dan bebas KKN. “Ibaratnya berkendara di jalan raya, meskipun terdapat rambu-rambu untuk berhati-hati dan tidak ngebut, namun masih saja sering terjadi kecelakaan, apalagi apabila rambu-rambu dicabut semua, maka akan terjadi kekacauan di jalanan,” ujarnya menganalogikan.

“Semoga MK secara cepat akan segera menyidangkannya. Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam pengujian Perppu dan harus menjawab semua dalil permohonan, khususnya pasal kekebalan bagi pejabat keuangan,” harapnya. 

Tags:

Berita Terkait