Perpindahan Wilayah Kerja Notaris Diperketat
Berita

Perpindahan Wilayah Kerja Notaris Diperketat

Notaris tidak lagi bisa seenaknya berpindah-pindah wilayah kerja. Seorang notaris di Jakarta baru dibenarkan pindah ke wilayah kerja lain setelah melewati batas waktu lima tahun. Sementara notaris di luar Jakarta harus melewati waktu tiga tahun terhitung sejak pengambilan sumpah jabatan.

MYs/APr
Bacaan 2 Menit

 

Ada tiga faktor yang bisa dijadikan landasan menetapkan formasi notaris: kegiatan dunia usaha, jumlah penduduk, atau rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan atau di hadapan notaris setiap bulan.

 

Berdasarkan kegiatan usaha, kriteria formasi notaris adalah (i) setiap ada dua kantor cabang bank pemerintah atau swasta dapat diangkat minimal satu notaris; (ii) setiap ada tiga kantor cabang pembantu bank pemerintah atau swasta dapat diangkat minimal satu notaris; dan (iii) setiap ada tiga kantor bank perkreditan rakyat dapat diangkat minimal satu notaris.

 

Dengan beleid baru ini, diharapkan perbandingan notaris dengan jumlah penduduk di Ibukota Jakarta mencapai 1 : 100 ribu orang.  Sementara di kota propinsi atau kotamadya mencapai 1 : 50 ribu. Untuk tingkat kabupaten, mencapai 1 berbanding 25 ribu penduduk.

 

Berdasarkan kriteria jumlah akta, perpindahan notaris dapat dimungkinkan jika rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan atau di hadapan notaris sekurang-kurangnya 50 akta per bulan.

 

Tags: