Pernah Bela MA, OCK: Tak Perlu Bantuan Panitera untuk Bertemu Hakim
Utama

Pernah Bela MA, OCK: Tak Perlu Bantuan Panitera untuk Bertemu Hakim

OC Kaligis bantah berikan uang kepada hakim, tetapi akui berikan AS$1000 kepada panitera.

NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11). Foto: RES
OC Kaligis saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11). Foto: RES

OC Kaligis mengatakan dirinya tidak pernah meminta bantuan Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, untuk bertemu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Sebagai pengacara yang pernah membela Mahkamah Agung (MA) melawan Komisi Yudisial (KY) di Mahkamah Konstitusi (MK), OC Kaligis merasa tidak perlu bantuan panitera untuk bertemu hakim.

Pernyataan tersebut diungkapkan OC Kaligi saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11). Sidang kali ini, mengagendakan pemeriksaan OC Kaligis sebagai terdakwa. Sumpeno mengambil kesempatan pertama untuk mengajukan pertanyaan kepada OC Kaligis.

Awalnya, Sumpeno menanyakan apakah OC Kaligis pernah meminta bantuan Syamsir untuk bertemu Tripeni dalam rangka konsultasi sebelum mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan. Namun, OC Kaligis membantah pernah meminta bantuan Syamsir. Adapun pertemuan dengan Tripeni, menurut OC Kaligis tidak melalui Syamsir.

"Saya memperkenalkan diri, tidak ada kesulitan. Mungkin karena saya pernah bela MA di MK lawan KY, dan hakim-hakim agung juga banyak yang saya bela. Jadi, waktu itu sebagai cendekiawan, saya diterima. Nggak usah pakai perantara panitera. Buat apa saya minta tolong panitera, saya bisa masuk sendiri," katanya.

Saat bertemu Tripeni, lanjut OC Kaligis, ia sama sekali tidak membicarakan rencana untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan. Ia hanya memberikan sebuah buku dan menceritakan secara umum mengenai apa yang terjadi dalam seminar yang pernah diselenggarakan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Hotel Mercure, Ancol.

Dimana, dalam seminar IKAHI sempat muncul isu tentang banyaknya pemanggilan-pemanggilan aparat penegak hukum terhadap pejabat daerah terkait dana bantuan sosial. Padahal, menurut OC Kaligis, seharusnya sebelum masuk ke ranah pidana, diproses terlebih dahulu oleh pengawas internal.

Oleh karena itu, OC Kaligis membantah jika dalam pertemuan dengan Tripeni, ia berkonsultasi mengenai rencana gugatan ke PTUN Medan dan memberikan sejumlah uang yang diselipkan ke dalam buku bergambar Hakim Sarpin Rizaldi kepada Tripeni. Ia berdalih pemberian buku itu merupakan kebiasaannya saat bertemu orang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait