Permintaan Valas Meningkat, BI Terbitkan Surat Edaran
Berita

Permintaan Valas Meningkat, BI Terbitkan Surat Edaran

BI diminta mengeluarkan aturan khusus terkait adanya transaksi valas dengan menggunakan metode canggih.

FAT
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia. Foto: SGP
Bank Indonesia. Foto: SGP

Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa permintaan valuta asing (valas) di pasar valas akhir-akhir ini mengalami peningkatan. Untuk itu, penambahan likuiditas dinilai sangat diperlukan.

“Kondisi pasar valas kita memang dalam beberapa waktu ini cenderung mengalami peningkatan permintaan valas,” ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah di Jakarta, Jumat (8/3).

Kondisi ini mengakibatkan cadangan devisa sedikit berkurang karena digunakan untuk mengintervensi pasar. Menurut Halim, hal ini senada dengan kebijakan yang dikeluarkan BI dengan mengakumulasi cadangan devisa sehingga bisa digunakan apabila diperlukan di pasar valas.

Menurut Halim, BI selaku regulator dan pengawas akan terus memantau ketersediaan valas di pasar valas. Harapannya agar asupan yang ada bisa memenuhi kekurangan yang terjadi di pasar valas. “Kita terus memantau, sepanjang supply-nya itu kurang bisa memenuhi, kita akan coba meningkatkan likuiditas yang ada di pasar,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, BI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) BI No. 15/3/DPM tanggal 28 Februari 2013 perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank. Penyempurnaan SE ini merupakan perubahan kedua dari SE BI sebelumnya yang No. 10/42/DPD yang terbit pada 28 November 2008.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kehati-hatian dalam transaksi pembelian valas terhadap rupiah kepada bank. Khususnya pembelian valas terhadap rupiah yang dilakukan oleh Pedagang Valuta Asing (PVA). Aturan ini diharapkan dapat mendukung upaya BI dalam mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah.

Sejumlah penyempurnaan yang terjadi dalam SE ini misalnya, sebuah bank dapat memenuhi kebutuhan pembelian valas terhadap rupiah yang dilakukan oleh PVA hanya dalam bentuk uang kertas asing secara fisik. Lalu, penyerahan dana rupiah dalam penyelesaian transaksi tersebut dapat dilakukan melalui pemindahbukuan antar rekening.

Tags: