Permintaan Valas Meningkat, BI Terbitkan Surat Edaran
Berita

Permintaan Valas Meningkat, BI Terbitkan Surat Edaran

BI diminta mengeluarkan aturan khusus terkait adanya transaksi valas dengan menggunakan metode canggih.

FAT
Bacaan 2 Menit

Permintaan valas oleh perusahaan penyelenggara transfer dana kepada bank dengan nilai nominal di atas AS$100 ribu per bulan hanya dapat dipenuhi oleh bank. Hal ini dapat dilakukan apabila perusahaan tersebut dapat memenuhi persyaratan underlying nasabah yang bukan merupakan PVA.

Dalam aturan ini juga terdapat penyempurnaan pengaturan mengenai dokumen underlying yang wajib diserahkan oleh PVA apabila ingin melakukan pembelian valas terhadap rupiah kepada bank. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2013. Tapi, khusus ketentuan yang mengatur PVA diberlakukan pada tanggal 1 Mei 2013.

Ketua Penasihat Asosiasi Pedagang Valuta Asing, M Balady menyambut baik SE BI tersebut. Menurutnya, sejumlah substansi dalam revisi SE BI tersebut terdapat masukan dari asosiasi PVA. Ia tak menampik apabila akhir-akhir ini permintaan valas mengalami peningkatan.

“Mengenai itu kita sudah pernah rapat, kalau buat kita sih itu sebenarnya gak masalah. Kalau transaksi valas, memang akan dimintakan dari PVA dokumen underlying-nya,” kata Balady saat dihubungi hukumonline.

Hanya saja, lanjut Balady, transaksi valas yang terjadi belakangan ini bukan hanya dilakukan secara konvensional. Melainkan sudah masuk ke tahap yang lebih canggih. Misalnya, terdapat provider yang memiliki sistem dengan menggunakan kode tertentu sehingga melalui telepon genggam pun masyarakat bisa bertransaksi valas.

Bukan hanya melalui telpon genggam saja, sejumlah transaksi valas juga bisa menggunakan layanan internet. Menurut Balady, persoalan ini belum diantisipasi oleh BI dengan melahirkan ketentuan-ketentuan yang khusus.

“Dengan media itu sekarang sudah bisa transaksi valas. Itu yang gak tercover dari ketentuan ini. Karena baru sebatas underlying saja. Sudah banyak kok yang pakai, hanya belum booming saja,” katanya.

Selain mengatur ketentuan mengenai transaksi melalui media telpon genggam dan internet, Balady juga berharap, para pelaku yang memiliki sistem transaksi valas juga harus memiliki izin sebagai PVA sebagaimana yang dimiliki pedagang-pedagang lain.

“Seharusnya mereka-mereka itu juga punya izin terdahulu, seperti kita, baru mereka lakukan transaksi,” pungkasnya.

Tags: