Permenakertrans Kepesertaan Jamsostek Dikritik
Berita

Permenakertrans Kepesertaan Jamsostek Dikritik

Pekerja merasa dipersulit untuk mendaftar sendiri sebagai peserta Jamsostek.

ADY
Bacaan 2 Menit
Permenakertrans kepesertaan Jamsostek dikritik. Foto: Sgp
Permenakertrans kepesertaan Jamsostek dikritik. Foto: Sgp

Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyatakan Permenakertrans No. 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. PER-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, mempersulit pekerja untuk mendaftar menjadi peserta Jamsostek. Menurutnya, peraturan itu sangat birokratis karena pekerja harus melewati tahapan sebelum menjadi peserta Jamsostek.

Misalnya, Pasal 1 B ayat (2) Permenakertrans Pendaftaran Kepesertaan Jamsostek. Timboel menilai ketentuan itu merupakan bentuk birokrasi. Pasalnya, pekerja harus melaporkan secara tertulis kepada instansi ketenagakerjaan bahwa tidak didaftarkan menjadi peserta Jamsostek oleh si pemberi kerja. Tak hanya itu, Timboel melihat pasal tersebut menggantungkan nasib kepesertaan pekerja kepada instansi ketenagakerjaan.

Kemudian, Pasal 1 C ayat (b) Permenakertrans Pendaftaran Kepesertaan Jamsostek, yang wewajibkan pekerja melampirkan sejumlah dokumen seperti surat perjanjian kerja dan pengangkatan. Menurut Timboel, pasal itu memberatkan pekerja yang tidak memiliki berbagai surat tersebut. Timboel melihat dalam praktiknya ada pemberi kerja yang tidak memberikan perjanjian kerja secara tertulis dengan pekerjanya, begitu pula dengan surat pengangkatan.

Timboel juga menyoroti Pasal 1D Permenakertrans Pendaftaran Kepesertaan Jamsostek. Pasal tersebut menjelaskan, jika pekerja telah memenuhi syarat dokumen yang diperlukan dan si pemberi kerja telah membayar lunas iuran kepesertaan, barulah si pekerja dapat menjadi peserta Jamsostek. Timboel menilai pasal itu menghambat pekerja menjadi peserta Jamsostek. Mestinya, kata Timboel, untuk meminimalisir hambatan itu petugas pengawas ketenagakerjaan dan PT Jamsostek dapat aktif menyambangi pemberi kerja untuk membayar iuran.

“Seharusnya pekerja tinggal mendaftarkan diri saja ke PT Jamsostek, dan PT Jamsostek mendaftarkannya sebagai peserta. Terkait iurannya, PT Jamsostek meminta iuran ke pemberi kerja dan bila tidak mau maka PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, red) melakukan penindakan,” kata Timboel kepada hukumonline lewat pesan singkat, Selasa(27/11).

Menurut Timboel, langkah aktif itu sejalan dengan amanat UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek yang menegaskan terdapat ancaman pidana bagi pemberi kerja jika tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek. Sayangnya, sampai saat ini ancaman itu hanya macan kertas karena pengawas ketenagakerjaan dan PT Jamsostek tak kunjung aktif menegakkan aturan tersebut.

“Harus berani menagih iuran secara langsung ke pemberi kerja serta berani menggunakan pasal pidana yang ada di UU Jamsostek bila pemberi kerja tidak mau bayar iuran,” imbuhnya.

Tags: