Permenakertrans Kepesertaan Jamsostek Dikritik
Berita

Permenakertrans Kepesertaan Jamsostek Dikritik

Pekerja merasa dipersulit untuk mendaftar sendiri sebagai peserta Jamsostek.

ADY
Bacaan 2 Menit

Timboel menekankan, harusnya Permenakertrans Pendaftaran Kepesertaan Jamsostek itu sebagai tindak lanjut pemerintah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pendaftaran Jamsostek memberi terobosan signifikan untuk mendongkrak jumlah peserta Jamsostek.

Pasalnya, Timboel melihat hanya sekitar 30 persen atau 11 juta pekerja sektor formal yang menjadi peserta Jamsostek. Menurutnya, rendahnya kepesertaan Jamsostek itu terjadi karena lemahnya penegakan hukum dan minimnya kemauan politik pemerintah. Menurutnya, upaya pihak berwenang untuk meningkatkan jumlah kepesertaan itu akan berpengaruh terhadap suksesnya pelaksanaan BPJS.

Senada, pengurus DPP FISBI, Muhammad Hafidz, mengatakan Permenakertrans Pendaftaran Kepesertaan Jamsostek mempersulit pekerja mendaftar sendiri sebagai peserta Jamsostek. Misalnya, pekerja yang mau mendaftar diwajibkan melampirkan beberapa berkas yang dibutuhkan seperti surat pengangkatan dan perjanjian kerja. Menurutnya tak semua pekerja punya berkas tersebut.

Padahal, Hafidz melanjutkan, UU BPJS mengamanatkan agar badan penyelenggaran BPJS aktif untuk mendorong kepesertaan, termasuk memverifikasi berkas-berkas si pekerja. Dengan keaktifan badan penyelengara maka pekerja tinggal mendaftar saja, kemudian badan penelenggara menindaklanjutinya. “Harusnya badan penyelenggara yang aktif,” ucapnya kepada hukumonline lewat telepon, Selasa (27/11).

Hafidz mengingatkan, pasca putusan MK tentang pendaftaran Jamsostek, dia menyambangi Kemenakertrans untuk mengusulkan agar putusan MK ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden. Tak ketinggalan FISBI pun telah mengajukan draf ke Kemenakertrans.

Sayangnya, usulan itu tak digubris. Menanggapi terbitnya Permenakertrans Pendaftaran Kepesertaan Jamsostek itu Hafidz menyebut Fisbi telah membentuk tim kecil untuk mengkaji apakah Permenakertrans itu cukup atau perlu di-Judicial Review ke Mahkamah Agung. Targetnya, tim kecil itu sudah memiliki hasil untuk ditindaklanjuti paling lambat akhir bulan ini.

Selain itu, Hafidz menyatakan bahwaFISBIberencana meminta MK untuk menegaskan soal tindaklanjut pemerintah atas putusan MK. Pasalnya, pemerintah seolah serampangan dalam menindaklanjuti putusan MK. Misalnya, menerbitkan Surat Edaran, Peraturan Menteri dan Peraturan Presiden. Atas dasar itu Hafidz menyebut FISBI akan meminta MK untuk menegaskan arti dari Pasal 10 ayat (2) UU No.12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan harapan agar pemerintah dapat menindaklanjuti putusan MK dengan tepat.

Tags: