Permenaker Upah Minimum Telah Terbit, Begini Isinya
Berita

Permenaker Upah Minimum Telah Terbit, Begini Isinya

Upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus di atas upah minimum.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Gubernur dapat meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi mengenai hasil penghitungan UMK. Gubernur menetapkan dan mengumumkan UMK paling lambat 21 November dan berlaku 1 Januari tahun berikutnya.

Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provnsi (UMSP) dan/atau Kabupaten/Kota (UMSK). Penetapan itu berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dan serikat buruh pada sektor yang bersangkutan. Besaran UMSP dan/atau UMSK harus lebih tinggi dari UMP/UMK dan berlaku sejak ditetapkan Gubernur.

(Baca juga: Surat Edaran Menaker Sudah Terbit, Ada Kenaikan UMP/UMK Tahun 2019?).

Penetapan UMSP diawali dengan pelaksanaan kajian mengenai sektor unggulan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Untuk menentukan suatu sektor termasuk dalam unggulan, Dewan Pengupahan melakukan kajian terhadap 4 variabel yaitu kategori usaha, sesuai KBLI lima digit; Perusahaan dengan skala usaha besar; pertumbuhan nilai tambah; dan produktivitas tenaga kerja.

Jika hasil kajian itu menyatakan ada sektor unggulan, Dewan Pengupahan Provinsi menyampaikannya kepada asosiasi pengusaha dan serikat buruh pada sektor yang bersangkutan untuk merundingkan perusahaan mana yang masuk kategori sektor unggulan dan nominal UMSP. Dalam hal tidak ada sektor unggulan, Gubernur tidak dapat menetapkan UMSP.

Hasil perundingan asosiasi pengusaha dan serikat buruh itu menentukan penetapan UMSP oleh Gubernur. Jika perundingan itu tidak mencapai kesepakatan, maka bagi daerah yang belum ada penetapan UMSP tahun sebelumnya yang berlaku adalah UMP tahun berjalan. Untuk daerah yang tahun sebelumnya sudah ada penetapan UMP maka UMSP itu berlaku jika besarannya lebih tinggi daripada UMP tahun berjalan, atau berlaku UMP tahun berjalan jika besaran UMSP tahun sebelumnya lebih rendah daripada UMP tahun berjalan.

Proses penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sama seperti UMSP, bedanya pelaksanaan kajian mengenai sektor unggulan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Jika perundingan antara asosiasi pengusaha dan serikat buruh sektor yang bersangkutan mencapai kesepakatan, hasilnya disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Provinsi untuk ditetapkan. Jika perundingan tidak mencapai kesepakatan, Gubernur tidak dapat menetapkan UMSK.

UMSP dan/atau UMSK itu hanya berlaku bagi perusahaan skala besar. Jika dalam pelaksanaan UMSP atau UMSK terdapat indikasi sektor unggulan menjadi tidak unggul lagi, Dewan Pengupahan melakukan kajian untuk melakukan pembuktian. Jika hasil kajian itu menunjukan ada variabel sektor unggulan yang tidak terpenuhi lagi, Dewan Pengupahan menetapkan sektor tersebut bukan unggulan. Dengan demikian yang berlaku untuk sektor yang bersangkutan bukan lagi UMSP/UMSK tapi UMP atau UMK.

Upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. “Upah Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih harus di atas Upah Minimum,” begitu bunyi pasal 17 ayat (2) Permenaker.

Upah minimum dibayar secara bulanan. Berdasarkan kesepakatan antara buruh dan pengusaha pembayaran dapat dilakukan secara harian atau mingguan dengan ketentuan perhitungan upah minimum didasarkan pada upah bulanan. Bagi buruh harian lepas, upah ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan penghitungan upah sehari. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25; bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu upah bulanan dibagi 21.

Terakhir, Permenaker ini mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.

Tags:

Berita Terkait