Permenaker Upah Minimum Telah Terbit, Begini Isinya
Berita

Permenaker Upah Minimum Telah Terbit, Begini Isinya

Upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus di atas upah minimum.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Demo buruh di Jakarta. Foto: HOL
Demo buruh di Jakarta. Foto: HOL

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mengamanatkan pemerintah untuk menerbitkan sejumlah peraturan turunan. Beberapa peraturan teknis yang diamanatkan itu menyinggung soal perhitungan upah minimum menggunakan formula, upah minimum dan upah sektoral provinsi, kabupaten/kota. Menindaklanjuti perintah itu Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Regulasi yang diundangkan 23 November 2018 itu mengatur upah minimum ditetapkan setiap tahun berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak KHL dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Penetapan upah minimum itu dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum.

Formula perhitungan itu adalah upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan. KHL sebagai dasar penetapan upah minimum terdapat dalam formula perhitungan upah minimum. KHL yang dimaksud itu upah minimum tahun berjalan ditambah perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan tingkat inflasi nasional tahun berjalan.

(Baca juga: Jadi Dasar Penetapan UMP, PP Pengupahan Diapresiasi Pengusaha).

KHL terdiri atas sejumlah komponen meliputi beberapa jenis kebutuhan hidup. Komponen dan jenis kebutuhan hidup itu ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun. Upah minimum tahun pertama yang ditetapkan setelah peninjauan KHL itu besarannya sama dengan nilai KHL hasil peninjauan dan tidak dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum. Untuk tahun kedua sampai kelima setelah peninjauan KHL upah minimum dihitung menggunakan formula.

Mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP), Permenaker menegaskan Gubernur wajib menetapkannya. Perhitungan UMP itu menggunakan formula perhitungan upah minimum, dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Perhitungan itu dilaksanakan setelah angka inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dari lembaga berwenang menyampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, selanjutnya Menteri menyampaikan kepada Gubernur. Pada praktiknya Menteri Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran yang berisi besaran inflasi nasional dan PDB.

UMP ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur pada tanggal 1 November melalui keputusan gubernur. UMP yang telah ditetapkan itu mulai berlaku 1 Januari tahun berikutnya. Setelah menetapkan UMP, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum, dan besarannya harus lebih tinggi dari UMP.

Penghitungan UMK dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Penghitungan itu mengacu angka inflasi dan PDB yang telah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan kepada Gubernur. Hasil penghitungan UMK itu disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Provinsi.

Gubernur dapat meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi mengenai hasil penghitungan UMK. Gubernur menetapkan dan mengumumkan UMK paling lambat 21 November dan berlaku 1 Januari tahun berikutnya.

Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provnsi (UMSP) dan/atau Kabupaten/Kota (UMSK). Penetapan itu berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dan serikat buruh pada sektor yang bersangkutan. Besaran UMSP dan/atau UMSK harus lebih tinggi dari UMP/UMK dan berlaku sejak ditetapkan Gubernur.

(Baca juga: Surat Edaran Menaker Sudah Terbit, Ada Kenaikan UMP/UMK Tahun 2019?).

Penetapan UMSP diawali dengan pelaksanaan kajian mengenai sektor unggulan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Untuk menentukan suatu sektor termasuk dalam unggulan, Dewan Pengupahan melakukan kajian terhadap 4 variabel yaitu kategori usaha, sesuai KBLI lima digit; Perusahaan dengan skala usaha besar; pertumbuhan nilai tambah; dan produktivitas tenaga kerja.

Jika hasil kajian itu menyatakan ada sektor unggulan, Dewan Pengupahan Provinsi menyampaikannya kepada asosiasi pengusaha dan serikat buruh pada sektor yang bersangkutan untuk merundingkan perusahaan mana yang masuk kategori sektor unggulan dan nominal UMSP. Dalam hal tidak ada sektor unggulan, Gubernur tidak dapat menetapkan UMSP.

Hasil perundingan asosiasi pengusaha dan serikat buruh itu menentukan penetapan UMSP oleh Gubernur. Jika perundingan itu tidak mencapai kesepakatan, maka bagi daerah yang belum ada penetapan UMSP tahun sebelumnya yang berlaku adalah UMP tahun berjalan. Untuk daerah yang tahun sebelumnya sudah ada penetapan UMP maka UMSP itu berlaku jika besarannya lebih tinggi daripada UMP tahun berjalan, atau berlaku UMP tahun berjalan jika besaran UMSP tahun sebelumnya lebih rendah daripada UMP tahun berjalan.

Proses penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sama seperti UMSP, bedanya pelaksanaan kajian mengenai sektor unggulan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Jika perundingan antara asosiasi pengusaha dan serikat buruh sektor yang bersangkutan mencapai kesepakatan, hasilnya disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Provinsi untuk ditetapkan. Jika perundingan tidak mencapai kesepakatan, Gubernur tidak dapat menetapkan UMSK.

UMSP dan/atau UMSK itu hanya berlaku bagi perusahaan skala besar. Jika dalam pelaksanaan UMSP atau UMSK terdapat indikasi sektor unggulan menjadi tidak unggul lagi, Dewan Pengupahan melakukan kajian untuk melakukan pembuktian. Jika hasil kajian itu menunjukan ada variabel sektor unggulan yang tidak terpenuhi lagi, Dewan Pengupahan menetapkan sektor tersebut bukan unggulan. Dengan demikian yang berlaku untuk sektor yang bersangkutan bukan lagi UMSP/UMSK tapi UMP atau UMK.

Upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. “Upah Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih harus di atas Upah Minimum,” begitu bunyi pasal 17 ayat (2) Permenaker.

Upah minimum dibayar secara bulanan. Berdasarkan kesepakatan antara buruh dan pengusaha pembayaran dapat dilakukan secara harian atau mingguan dengan ketentuan perhitungan upah minimum didasarkan pada upah bulanan. Bagi buruh harian lepas, upah ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan penghitungan upah sehari. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25; bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu upah bulanan dibagi 21.

Terakhir, Permenaker ini mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.

Tags:

Berita Terkait