Perma Izin Ambil Foto-Rekam Persidangan, Ketua MA: Cukup Anggukan Kepala Dianggap Izin
Berita

Perma Izin Ambil Foto-Rekam Persidangan, Ketua MA: Cukup Anggukan Kepala Dianggap Izin

MA dan badan peradilan di bawahnya sama sekali tak akan membatasi aktivitas jurnalisme demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Ditegaskan Syarifuddin, MA dan badan peradilan di bawahnya sama sekali tak akan membatasi aktivitas jurnalisme demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas. MA hanya ingin mengatur agar jalannya persidangan yang sifatnya terbuka untuk umum tetap berjalan tertib. “Jadi sama sekali kita tidak ingin membatasi kawan jurnalis meliput jalannya persidangan. Karena kita juga ingin peradilan kita transparan dan akuntabel,” katanya. (Baca Juga: Beragam Kebijakan dan Capaian MA Sepanjang Tahun 2020)

Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan sebenarnya Perma 5/2020 tidak melarang. “Coba baca baik baik baca redaksinya, hanya dinyatakan perlu izin dari Hakim/Ketua Majelis Hakim. Permintaan izin yang dimaksud dalam hal ini, jangan kita ditafsirkan secara kaku memahaminya. Jangan kita bersikap menafsirkan sendiri tanpa membaca konsiderans dari Perma ini,” kata Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Selasa (22/12/2020) lalu.    

Menurutnya, ketentuan pengambilan foto yang harus izin Hakim/Ketua Majelis Hakim bukan dibuat sebagai proteksi dan bukan pula sebagai benteng untuk tidak mau diawasi. “Tolong jangan ditafsirkan ke arah situ. Sebab, kami juga memahami untuk menyelenggarakan peradilan yang kredibel perlu pengawasan publik,” kata dia.

Dia menambahkan Perma No. 5 Tahun 2020 ini dibuat untuk mengatur protokoler persidangan guna menciptakan suasana dan rasa aman bagi aparat peradilan dan pihak-pihak yang berkepentingan di pengadilan, seperti saksi-saksi, terdakwa, pengunjung, dan lain-lain demi terwujudnya peradilan yang berwibawa.

Tags:

Berita Terkait