Perma 1/2023 Instrumen Penting dalam Memulihkan Lingkungan Hidup
Terbaru

Perma 1/2023 Instrumen Penting dalam Memulihkan Lingkungan Hidup

Pemulihan lingkungan masih menjadi tantangan dan isu yang kerap dibahas banyak pihak, sehingga adanya Perma ini membuka secercah harapan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif ICEL, Reynaldo Sembiring dalam diskusi publik di Jakarta pada Jumat (19/1). Foto: WIL
Direktur Eksekutif ICEL, Reynaldo Sembiring dalam diskusi publik di Jakarta pada Jumat (19/1). Foto: WIL

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan (Perma) No.1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, sebagai pembaruan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup di MA yang sebelumnya diatur dalam SK KMA No.36 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Perma 1/2023 memberi pedoman untuk menafsirkan ketentuan substantif yang terdapat pada peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Keputusan MA menerbitkan Perma 1/2023 disambut baik Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), lantaran kehadiran Perma tersebut akan menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan putusan untuk memulihkan lingkungan hidup.

“Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada MA yang telah mengeluarkan Perma No. 1 Tahun 2023 tentang mengadili perkara lingkungan hidup yang cukup unik dan progresif dibandingkan milik negara lain,” Direktur Eksekutif ICEL, Reynaldo Sembiring dalam diskusi publik di Jakarta pada Jumat (19/1).

Baca Juga:

Menurut Reynaldo, salah satu aspek penting Perma 1/2023 terkait arahan panduan eksekusi perkara perdata dan pemulihan lingkungan yang menjadi tantangan dan isu yang sering dibahas banyak pihak. Tidak hanya oleh MA, tetapi juga pemerintah, DPR, dan semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Sejak 2015, terdapat setidaknya 14 perkara kebakaran hutan dan lahan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai ganti kerugian lingkungan dan biaya pemulihan mencapai kurang lebih Rp20,2 triliun. Namun, baru empat tergugat yang telah melaksanakan putusan melalui pembayaran ganti kerugian dan/atau biaya pemulihan dengan total mencapai Rp245,4 miliar.

Eksekusi putusan perdata lingkungan hidup menghadapi berbagai tantangan baik prosedural maupun substansi. “Adanya Perma ini menjadi berita bagus dan perlu diperdengarkan dan dijadikan pembelajaran untuk mempercepat putusan eksekusi perdata kedepannya,’’ imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait