Perlunya Pengaturan Kepailitan dan PKPU Khusus untuk UMKM
Kolom

Perlunya Pengaturan Kepailitan dan PKPU Khusus untuk UMKM

UMKM berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Ada 64,2 juta UMKM di Indonesia yang merupakan 99,9% dari total populasi usaha, serta mempekerjakan 96,9% tenaga kerja.

Bacaan 8 Menit

Kementerian Koperasi dan UMKM pada tahun 2019 merilis data bahwa terdapat 64,2 juta UMKM di Indonesia yang merupakan 99,9% dari total populasi usaha, serta mempekerjakan 96,9% tenaga kerja. Di sisi lain Otoritas Jasa Keuangan pada periode 2018-2022 merilis jumlah kredit macet UMKM berada di angka 3,35% sampai 3,96%. Nilainya ada di angka Rp30-40 triliun setiap tahun. Data ini menunjukkan kontribusi signifikan UMKM terhadap perekonomian nasional. Meski angka kredit yang macet masih cukup terkendali, tetapi masih signifikan bagi perekonomian. Mestinya sebagian dari angka ini bisa diproses restrukturisasi atau pemberesannya lewat kepailitan dan PKPU yang khusus dioptimalkan bagi UMKM.

Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang akan menghapus buku utang UMKM—merupakan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai maksimal Rp500 juta dan Rp5 miliar untuk non-KUR—pada pertengahan 2023. Rencana yang mengimplementasikan Pasal 250 UU No.4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) ini memang baik secara moral, tapi bukan solusi paling mendidik dan paling efisien bagi pasar. Ini merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap kegagalan pasar dengan biaya sangat mahal yang harus dibayar oleh pembayar pajak.

Penghapusan utang tanpa penyelesaian yang proporsional bisa menimbulkan masalah bagi kedisiplinan debitur pada masa yang akan datang. Cara ini juga tidak memberikan insentif bagi manajemen risiko bagi kreditur. Memperbaiki kerangka hukum kepailitan dan restrukturisasi Indonesia sebenarnya bisa memberikan solusi lebih proporsional dan terarah bagi penyelesaian utang piutang UMKM ini. Jalur restrukturisasi utang atau likuidasi di bawah pengawasan peradilan berpotensi untuk menjadi solusi yang lebih baik bagi pasar dan bagi sistem. Caranya dengan menghentikan usaha yang tidak efisien dan mempertahankan usaha yang lebih prospektif. Ini lebih baik alih-alih menghapus sama sekali utang tersebut secara percuma semata-mata hanya untuk memperbaiki laporan keuangan.

Pemerintah harus mempertimbangkan untuk memasukkan ketentuan-ketentuan kepailitan dan restrukturisasi utang bagi UMKM ini pada agenda perubahan UU Kepailitan dan PKPU. Proses revisi UU Kepailitan dan PKPU yang saat ini sedang berjalan perlu didorong menciptakan infrastruktur penyelesaian utang piutang yang lebih kondusif bagi UMKM. 

*)Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M. adalah Dosen Hukum Bisnis dan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan Kemitraan STHI Jentera.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait