Perlunya Mendorong Pembentukan Regulasi Aset Kripto
Terbaru

Perlunya Mendorong Pembentukan Regulasi Aset Kripto

Dalam mempercepat penataan regulasi dan pengawasan aset kripto dan digital trading, perlu diterapkan mekanisme regulatory sandbox untuk mempertemukan para pelaku aset kripto dan digital trading dengan regulator.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Perkembangan dunia digital berdampak besar terhadap perubahan transaksi di sektor perekonomian. Namun perkembangan teknologi perlu direspons cepat pemerintah dengan membuat regulasi mengatur transaksi pembayaran menggunakan mata uang digital, aset kripto maupun digital trading. Ketiadaan aturan khusus tersebut bakal menjadi persoalan di kemudian hari seiring perkembangan penggunaan aset kripto hingga digital trading.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (28/2/2022) kemarin. “Perkembangan aset kripto dan digital trading tidak diikuti dengan kecepatan regulasi,” ujarnya.

Menurutnya, belum terbangunnya infrastruktur perdagangan seperti bursa kripto, tingkat edukasi masyarakat mengenai aset kripto belum memadai, serta masih maraknya penipuan berkedok investasi, aset kripto hingga digital trading menjadi bagian dari ketiadaan aturan maupun regulasi. Dalam praktik, penegakan hukum menjadi keharusan dalam upaya memberantas aset kripto dan robot trading ilegal yang merugikan masyarakat.

Tak hanya itu, perlu pula regulasi yang mengatur transaksi perdagangan berjangka komoditi pada broker luar negeri yang berpotensi menyebabkan lahirnya aliran modal keluar (capital outflow). (Baca Juga: Ragam Larangan bagi Penyelenggara Jasa Keuangan dalam Transaksi Aset Kripto)

Bamsoet begitu biasa disapa, menyorot Peraturan Pemerintah (PP) No.29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, khususnya rumusan norma dalam Pasal 51 huruf O yang menyatakan, “Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan kegiatan: …o. menjual Barang dan/atau Jasa yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Mantan Ketua DPR periode 2014-2019 itu berpandangan, pemerintah perlu segera melakukan berbagai hal. Seperti menyusunperaturan terkait initial coin offering (ICO) atau initial token sales (ITS). Kemudian menertibkan exchanger yang memperdagangkan aset kripto di luar 229 yang diizinkan, membangun infrastruktur aset kripto, menyusun dan melaksanakan program edukasi masyarakat serta memperkuat exchanger dalam negeri.

Dengan begitu, masyarakat tak menggunakan exchanger luar negeri. Sementara pada digital trading, pemerintah perlu segera menyusun peraturan mengenai perdagangan robot trading sebagai barang/jasa yang diperjualbelikan, serta menyusun peraturan mengenai penggunaan digital trading dalam perdagangan berjangka komoditi.

Tags:

Berita Terkait