Perlunya Mendorong Pembentukan Regulasi Aset Kripto
Terbaru

Perlunya Mendorong Pembentukan Regulasi Aset Kripto

Dalam mempercepat penataan regulasi dan pengawasan aset kripto dan digital trading, perlu diterapkan mekanisme regulatory sandbox untuk mempertemukan para pelaku aset kripto dan digital trading dengan regulator.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dalam mempercepat penataan regulasi dan pengawasan aset kripto dan digital trading, perlu diterapkan mekanisme regulatory sandbox untuk mempertemukan para pelaku aset kripto dan digital trading dengan regulator.

Kemudian menguji aspek manfaat bagi pengembangan perekonomian, perlindungan konsumen dan keandalan sistem. Selanjutnya mengidentifikasi dan mengobservasi risiko penggunaan aset kripto dan digital trading. Serta menutup peluang penyalahgunaan izin aset kripto dan digital trading untuk penipuan investasi.

“Terpenting tentu saja meningkatkan literasi masyarakat terhadap aset kripto dan digital trading,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Ina Rachman, mengatakan banyak robot trading yang menggunakan jaringan multilevel marketing atau direct selling. Langkah tersebuut dilakukan para pelaku bisnis robot trading untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Sebab tanpa menggunakan jaringan network marketing pertumbuhan bisnis pelaku usaha tersebt bakal melambat.

“Maka dari itu, kami dari APLI membutuhkan kepastian hukum apakah hal ini dibenarkan atau tidak berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya sebagaimana dikutip dari laman APLI.

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Langkah itu ditempuh dalam upaya memberikan kepastian hukum, agar masyarakat yang bakal berinvestasi mendapatkan informasi utuh dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti.  Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.  Melalui Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto terdapat syarat aset kripto yang dapat diperdagangan di pasar fisik aset kripto.

Sementara aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Bappebti pun telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sehingga, pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait