Perlunya Aturan Illicit Enrichment untuk Cegah Korupsi
Berita

Perlunya Aturan Illicit Enrichment untuk Cegah Korupsi

Lantaran terdapat kelemahan dalam UU Pemberantasan Tipikor terkait pengembalian kerugian negara.

RFQ
Bacaan 2 Menit

“Di negara lain ada yang mengenakan sanski pidana, dan ada juga yang mengenakan sanksi administratif,” ujarnya.

Ketiga, perlunya diatur hukum acara khusus dalam penanganan pelanggar IE. Selan itu, perlu penjelasan gamblang instansi yang dapat memulai penyelidikan maupun penyidikan. Bahkan, kasus pelanggar IE dapat diadili di pengadilan umum atau pengadilan Tipikor.

Keempat, prasyarat penerapan IE harus dimulai dengan perbaikan administrasi Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) perpajakan. Kemudian, perbaikan sistem administrasi kependudukan, pertanahan, dan kendaraan bermotor.

“Tanpa penguatan dan perbaikan sistem tersebut akan sangat sulit melaksanakan UU tentang IE,” ujarnya

Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengamini pandangan Yunus. Menurutnya, dalam UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor memiliki keterbatasan dalam mengejar aset yang dikorup oleh koruptor. Selama ini, UU Pemberantasan Tipikor hanya menghukum pelaku. Semestinya, terhadap aset yang telah dikorup dan merugikan keuangan negara perlu dikembalikan ke negara.

Dengan adanya upaya pemiskinan koruptor, setidaknya akan menimbulkan efek jera. Namun, ia berharap pengejaran aset tidak hanya pada kejahatan korupsi semata, tetapi pada kejahatan lain seperti ilegal logging dan perpajakan. “Harus ada penguatan regulasi, sehingga pemiskinan koruptor bisa menimbulkan efek jera. Ada beberapa alternatif dengan revisi UU Pemberantasan Tipikor,” ujarnya.

Kelemahan UU Tipikor

Menurut Donal Fariz ada empat kelemahan dalam UU Pemberantasan Tipikor. Pertama, perampasan kekayaan koruptor hanya dapat dilakukan terhadap barang yang digunakan, atau diperoleh dari korupsi. Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 18 huruf (a).

Tags: