Perlukah Pemerintah Atur Perizinan VPN?
Berita

Perlukah Pemerintah Atur Perizinan VPN?

Pemerintah dianggap tidak perlu mengatur aplikasi VPN. Pembatasan VPN yang berlebihan justru menghambat aktivitas masyarakat dalam mengakses internet.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, pembatasan VPN juga tidak efektif mencegah penyebaran hoaks. Seharusnya, pemerintah lebih fokus mengawasi pada media-media sosial yang populer digunakan masyarakat Indonesia.

 

“Jangan sampai VPN ini berdampak buruk karena aplikasi ini sangat dibutuhkan konsumen. Tanpa ada enkripsi dari VPN yang baik maka keamanan data masyarakat jadi terbuka dan itu berbahaya,” jelas Alfons kepada hukumonline.

 

Saat ini, salah satu industri yang memanfaatkan VPN yaitu perbankan sebagai pengamanan transaksi keuangan nasabah.

 

Dia juga menjelaskan negara lain juga tidak mengatur perizinan VPN, sebab penggunaan aplikasi ini dapat dilakukan secara mudah. Rusia yang mencoba untuk mengatur perizinan VPN juga dianggap gagal karena perusahaan penyedia aplikasi ini menolak mendaftarkan badan usahanya kepada negara tersebut. Terlebih lagi, terdapat kewajiban bagi penyedia VPN menempatkan server di Rusia.

 

“Rencana pemerintah ini sama dengan Rusia yang berusaha mengatur VPN sehingga ada kewajiban mendaftarkan diri dan menempatkan servernya di Rusia. Kalau diletakkan di sana justru traffic-nya bisa diamati (pemerintah) sehingga mayoritas perusahaan VPN menolak,” jelas Alfons.

 

Hal senada disampaikan pengamat informasi teknologi (IT), Heru Sutadi. Dia menyatakan belum ada aturan yang melarang penggunaan VPN sebab kebijakan tersebut cenderung berlebihan dalam pembatasan akses internet.

 

“Tidak ada aturan yang melarang penggunaan VPN. Jadi tidak bisa serta merta dilarang. Kalau dilarang ya abuse of power namanya. Selain itu, enggak bisa juga secara teknologi VPN dihambat. Apalagi di era sekarang. VPN bisa didapatkan dengan mudah dan gratis,” katanya kepada hukumonline.

Tags:

Berita Terkait