Perludem Jelaskan 4 Bahaya Presidential Threshold 20% Bagi Indonesia
Berita

Perludem Jelaskan 4 Bahaya Presidential Threshold 20% Bagi Indonesia

Argumentasi pemohon menyatakan syarat Presidential Threshold 20% menghambat demokrasi dalam Pilpres 2019.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Resmi Jadi UU Pemilu, Ambang Batas Pencalonan Presiden Digugat ke MK)

 

Titi menjelaskan bahwa Presidential Threshold 20% dalam UU Pemilu menjadi sumber masalah besar jika dikaitkan dengan pasal-pasal lainnya dalam UU Pemilu. Ketentuan ini mengkondisikan praktik politik transaksional tidak sehat yang menghambat munculnya keragaman pilihan calon Presiden. Dampaknya akan membahayakan demokrasi di Indonesia.

 

Bahaya pertama, ambang batas yang tinggi ini mendorong koalisi “asal-asalan”. Titi merujuk ketentuan UU Pemilu yang mewajibkan KPU menolak pendaftaran pasangan calon yang mengakibatkan gabungan partai politik peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan jagoannya.

 

Pasal 229 UU Pemilu

3. KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:

a. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau

b. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan partai politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon.

 

UU Pemilu memang melarang calon tunggal yang diusung oleh semua partai politik peserta Pemilu. Namun di sisi lain juga melarang adanya partai politik yang terhambat mengusung calon karena kekurangan suara akibat dominasi koalisi di pihak lawan. “Kok dipaksa berkoalisi asal-asalan begitu?” kata Titi.

 

Apalagi dorongan membentuk koalisi “asal-asalan” dalam pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden ini juga mengancam dengan sanksi tidak boleh mengikuti Pemilu berikutnya.

 

Pasal 235 UU Pemilu

(5) Dalam hal partai politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat mengajukan Pasangan Calon tidak mengajukan bakal Pasangan Calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti Pemilu berikutnya

 

“Dia memberlakukan ambang batas tapi kemudian memaksa sisa parpol yang jika total suaranya bisa mengusung calon tapi tidak melakukannya, akan dikenai sanksi,” Titi menjelaskan.

Tags:

Berita Terkait