Perlu Tindakan Medis, Fuad Amin Dibantarkan
Utama

Perlu Tindakan Medis, Fuad Amin Dibantarkan

Fuad Amin dibantarkan selama sebulan.

NOV
Bacaan 2 Menit

Untuk diketahui, Fuad didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fuad didakwa menerima suap dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko dan melakukan pencucian uang ratusan miliar rupiah sejak menjabat Bupati Bangkalan tahun 2003 hingga Ketua DPRD Bangkalan tahun 2014.

Dalam surat dakwaan, Fuad diduga menempatkan, mengalihkan, menransferkan, membelanjakan, membayarkan, menukarkan dengan mata uang harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga bersumber dari tindak pidana korupsi dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.

Bermula ketika Fuad diangkat sebagai Bupati Bangkalan periode 2003-2008. Selanjutnya, Fuad kembali diangkat menjadi Bupati Bangkalan periode 2008-2013 dan terpilih menjadi Ketua DPRD Bangkalan tahun 2014. Dalam kurun waktu tersebut, Fuad dianggap telah menerima uang yang diketahui atau patut diduganya bersumber dari korupsi.

Perbuatan Fuad dinilai melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU No.15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU No.25 Tahun 2003.

Tags:

Berita Terkait