Perlu Tindakan Medis, Fuad Amin Dibantarkan
Utama

Perlu Tindakan Medis, Fuad Amin Dibantarkan

Fuad Amin dibantarkan selama sebulan.

NOV
Bacaan 2 Menit
Fuad Amin (mengenakan bantal leher) usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6). Foto: RES
Fuad Amin (mengenakan bantal leher) usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6). Foto: RES

Kondisi kesehatan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron kian memburuk seiring penyakit prostat, jantung, dan hernia yang ia derita. Pengacara Fuad, Rudy Alfonso mengatakan pihaknya dihubungi keluarga Fuad yang memberitahukan Fuad kesulitan buang air besar. Fuad sendiri mengaku sakit sejak Sabtu pekan lalu.

Meski Fuad dalam kondisi sakit, Rudy meminta kliennya hadir pada persidangan hari ini. Hal itu untuk membuktikan Fuad dalam kondisi sakit. Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Fuad, Ketua Majelis Hakim Mochammad Muchlis mengeluarkan penetapan untuk pembantaran Fuad. Ia berpendapat Fuad perlu menjalani pengobatan.

"Majelis hakim menetapkan pembantaran mulai besok, 23 Juni 2015 pukul 00.00 WIB sampai 30 hari ke depan. Terdakwa perlu diambil tindakan medis dan dibantarkan penahanannya selama satu bulan. Selama itu pula, majelis memerintahkan penuntut umum memantau kondisi terdakwa," kata Muchlis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6).

Muchlis menyatakan persidangan akan dilanjutkan sambil melihat perkembangan kesehatan Fuad. Ia menjelaskan kepada para saksi bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan semata-mata karena kondisi kesehatan Fuad.  "Dari pada kita paksakan, saya kira lebih baik jika kita (bantarkan) agar dapat diambil tindakan medis untuk terdakwa," imbuhnya.

Lebih lanjut, Muchlis juga meminta Rudy tetap memantau kliennya selama pembantaran. Sebagaimana diketahui, sejak Kamis lalu, Fuad mengeluh kesakitan di bagian bawah perutnya. Dokter Poliklinik rumah tahanan (rutan) Salemba dan dokter KPK mendiagnosa terdapat benjolan di buah pelir Fuad yang kemungkinan adalah hernia.

Selain hernia, Fuad memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat. Oleh karena itu, majelis pada Kamis minggu lalu, menunda sidang dan mengizinkan Fuad memeriksakan penyakitnya ke dokter spesialis. Berdasarkan kondisi kesehatan Fuad, majelis merasa Fuad perlu menjalani tindakan medis atas tiga penyakit yang dideritanya.

Apabila dokter menyatakan Fuad sudah dalam kondisi sehat, Muchlis akan segera mencabut pembataran agar Fuad kembali menjalani penahanan. Atas permintaan majelis, Rudy bersedia memantau pembantaran Fuad. "Selama dirawat, kami akan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk memberi tahu majelis kapan bisa memulai persidangan," ujarnya.

Untuk diketahui, Fuad didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fuad didakwa menerima suap dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko dan melakukan pencucian uang ratusan miliar rupiah sejak menjabat Bupati Bangkalan tahun 2003 hingga Ketua DPRD Bangkalan tahun 2014.

Dalam surat dakwaan, Fuad diduga menempatkan, mengalihkan, menransferkan, membelanjakan, membayarkan, menukarkan dengan mata uang harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga bersumber dari tindak pidana korupsi dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.

Bermula ketika Fuad diangkat sebagai Bupati Bangkalan periode 2003-2008. Selanjutnya, Fuad kembali diangkat menjadi Bupati Bangkalan periode 2008-2013 dan terpilih menjadi Ketua DPRD Bangkalan tahun 2014. Dalam kurun waktu tersebut, Fuad dianggap telah menerima uang yang diketahui atau patut diduganya bersumber dari korupsi.

Perbuatan Fuad dinilai melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU No.15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU No.25 Tahun 2003.

Tags:

Berita Terkait