Perlu Terobosan Hukum untuk Merampas Aset Tindak Pidana
Utama

Perlu Terobosan Hukum untuk Merampas Aset Tindak Pidana

Proses birokrasi yang panjang dan rumit menyebabkan aset tindak pidana sulit untuk dirampas dalam waktu cepat. Terdapat beberapa model perampasan aset antara lain criminal confiscation, non-conviction based confiscation (NCB), dan civil actions. Criminal confiscation intinya menggunakan mekanisme pidana.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Saya khawatir aset itu (hasil tindak pidana,-red) malah digunakan untuk pemilu, kampanye, mahar politik dan lainnya,” urainya.

Guru Besar Fakultas Hukum UI, Prof Topo Santoso, menjelaskan beberapa model perampasan aset antara lain criminal confiscation, non-conviction based confiscation (NCB), dan civil actions. Criminal confiscation intinya menggunakan mekanisme pidana. Model ini kelebihannya lebih memberikan kepastian hukum karena perampasan aset dilakukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Tapi prosesnya lama sehingga membuka potensi pelakunya kabur padahal aset dan kekayaannya diduga hasil tindak pidana. Perampasan Aset menggunakan model NCB atau berbasis perdata. Perampasan aset menggunakan model NCB relatif lebih cepat tapi ada juga kelemahannya.

Prof Topo memberikan contoh di Inggris yang praktik perampasan aset menggunakan model NCB tergolong baik tapi presentase pengembalian asetnya kecil, khususnya aset tindak pidana yang berada di luar negeri. Kemudian menghadapi tantangan ketika berhadapan dengan aset hasil tindak pidana korupsi yang jumlahnya besar. Salah satu cara yang digunakan Inggris untuk mengatasi tantangan tersebut adalah membentuk unit khusus.

“RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait