Perlu Penegakan Hukum Terhadap 4 Titik Kebocoran Pajak Ini
Berita

Perlu Penegakan Hukum Terhadap 4 Titik Kebocoran Pajak Ini

Nilai pajak dengan kapital besar dinilai bocor sehingga tidak tersentuh pajak. Pemerintah perlu cari cara agar dana tersebut dapat masuk ke penerimaan negara.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Tidak ada masalah turunkan pajak, tapi basis pajak diperkuat. Selain itu, subjek pajak perlu ekstensifikasi dan objek pajak diperluas. Takutnya, subjek dan objek pajaknya tidak bertambah padahal targetnya naik. Sehingga yang dikejar pajaknya itu-itu saja,” tambah Darussalam.

 

Kebocoran ketiga yaitu penghindaran pajak dilakukan perusahaan di Indonesia dengan menempatkan keuntungannya di luar negeri atau offshore tax evasion.  Hal ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak lebih besar dibandingkan saat menempatkan dana di negara lain yang dikenal “surga pajak”.

 

Darussalam juga menambahkan kebocoran keempat berasal dari perusahaan yang mengalihkan keuntungannya ke luar negeri untuk menghindari pajak. Lalu, kebocoran kelima karena tidak tercatat dan pembayaran pajak tidak sesuai dengan peraturan.

 

Atas kondisi tersebut, Darussalam menilai pemerintah perlu mengambil tindakan hukum kepada para wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Upaya tersebut dapat berupa sanksi.

 

“Untuk mengantisipasi ini perlu penegakkan hukum. Kalau kebocoran ini bisa ditutup Indonesia akan jadi negara yang mandiri dalam pembiayaan,” jelas Darussalam.

 

Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center, Ajib Hamdani, menjelaskan kebocoran ini perlu diantisipasi dengan berbagai kebijakan berupa insentif dan deregulasi pajak. Hal ini diperlukan agar antusias pembayaran pajak pengusaha di Indonesia meningkat.

 

“Pemerintah harus buat pajak itu simple dan punya daya saing. Harus ada upaya deregulasi, debirokrasi hingga reformasi struktural,” jelas Ajib. 

Tags:

Berita Terkait