Perlu Optimalkan Peran Masyarakat dalam Implementasi UU TPKS
Terbaru

Perlu Optimalkan Peran Masyarakat dalam Implementasi UU TPKS

Untuk itu, perlu segera mempercepat penyusunan dan penerbitan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai pedoman pelaksanaan UU TPKS.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Sementara Anggota Tim Riset International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Maidina Rahmawati berpandangan UU 12/2022 perlu disosialisasikan lebih masif oleh pemerintah ke masyarakat. Sebab, dalam materi UU 12/2022 terdapat banyak pembaruan substansi ataupun teknis hukum.

Ternasuk organisasi penyedia layanan masyarakat, komunitas masyarakat, dan aparat penegak hukum pun diharuskan mendapat sosialisasi UU 12/2022. Sebab, aparat penegak hukum menjadi ujung tombak dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Selain sosialialisasi, pendidikan dan pelatihan perlu diberikan terhadap organisasi penyedia layanan berbasis masyarakat.

“Memang (sosialisasi, pelatihan dan pendidikan, red) itu belum secara intensif setelah pengesahan UU TPKS,” ujar Maidina Rahmawati yang juga tercatat menjabat Manajer Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) itu.

Terlihat belum serius

Terpisah, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Luluk Nur Hamidah mendorong pemerintah agar mempercepat penyusunan dan penerbitan aturan pelaksana berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Dia menilai pemerintah belum terlihat serius membentuk aturan turunan pasca diundangkannya UU 12/2022.

“Kami menilai pemerintah belum kelihatan keseriusannya pasca diundangkannya UU TPKS,” ujarnya.

Amanat UU 12/2022 mengharuskan pemerintah membentuk 10 PP dan Perpres sebagai pedoman pelaksana bagi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mengejewantahkan substansi materi UU TPKS. Semestinya, kata Luluk, pemerintah dapat menyegerakan memprioritaskan aturan turunan UU 12/2022. Kendati UU 12/2022 memberikan waktu 2 tahun, tapi urgensi situasi dan kondisi berbagai kasus kekerasan seksual di tanah air mengharuskan pemerintah bergerak cepat.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai pemerintah belum maksimal mensosialisasikan UU 12/2022 kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik maupun saluran lainnya. Sebaliknya sosialisasi malah dilakukan kelompok masyarakat yang sedari awal mengawal RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU.

“Seharusnya, dalam waktu 6 bulan sejak ditetapkan sebagai UU, pemerintah sudah siap dengan PP dan perpres,” katanya.

Tags:

Berita Terkait