Perlu Jaminan Integritas dan Keamanan Data Pribadi Pemilih DPT Pemilu 2024
Terbaru

Perlu Jaminan Integritas dan Keamanan Data Pribadi Pemilih DPT Pemilu 2024

KPU menggunakan SIDALIH untuk menyusun, melakukan pemutakhiran dan konsolidasi data pemilih memuat sejumlah data pribadi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar di podium. Foto: Edwin
Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar di podium. Foto: Edwin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 orang. Rinciannya,  pemilih dalam negeri 203.056.748 orang dan luar negeri 1.750.474 orang. Tapi ada hal penting yang perlu diperhatikan bersama, soal jaminan integritas dan pelindungan data pribadi pemilih.

Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan pemutakhiran data pemilih sudah final, sehingga urgensi melindungi data pribadi pemilih meningkat. Pemanfaatan teknologi informasi dalam mengelola data pemilih juga harus dilakukan secara hati-hati dan memperhatikan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi.

Wahyudi berpendapat besarnya skala data pemilih baik dari segi jumlah maupun jenis data membuka risiko terhadap eksploitasi data pribadi pemilih. Khususnya yang berasal dari hasil pendaftaran pemilih (voter registration database), yang di Indonesia ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (electoral rolls). Dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih, KPU telah mengembangkan Sistem Informasi Pendataan Pemilih (SIDALIH) yang digunakan untuk menyusun, melakukan pemutakhiran dan konsolidasi data pemilih.

Penggunaan sistem ini dituangkan dalam Keputusan KPU No.81 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan dan Portal Lindungihakmu sebagai Aplikasi Khusus KPU. Sistem ini menjadi platform untuk melakukan harmonisasi dengan data-data sistem informasi kependudukan yang dikelola Kemendagri, sekaligus berisikan informasi bagi pemilih.

Baca juga:

Sistem SIDALIH memuat beberapa data pribadi seperti Nomor Kartu Keluarga (NKK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, status perkawinan, kepemilikan E-KTP, status disabilitas, dan status pemilih aktif atau meninggal. Sejumlah data pemilih itu merupakan bagian dari data pribadi yang harus dilindungi.

Mengacu UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), dan harusnya hanya dapat diakses pengendali data yakni KPU dan subjek datanya. Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu membuka tafsir partai politik dapat mengakses secara utuh data pemilih sebagai bagian dari informasi publik.

Tags:

Berita Terkait