Perlu Dibuat Strategi Nasional Perlindungan Buruh Migran
Berita

Perlu Dibuat Strategi Nasional Perlindungan Buruh Migran

Mulai dari peraturan pelaksana, kelembagaan, sampai akuntabilitas.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Keterbukaan informasi itu menurut Hery berkaitan dengan perlindungan terhadap buruh migran. Selama ini keluarga buruh migran tidak mengetahui dimana lokasi kerja anggota keluarganya. Tapi ke depan keluarga buruh migran bisa memastikan posisi anggota keluarganya itu sesuai informasi pasar kerja yang diterima. “Dengan begitu semua pihak bisa mengetahui secara jelas dimana tujuan kerja pekerja migran melalui sistem informasi yang terintegrasi,” urainya.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, strategi nasional perlindungan buruh migran itu penting untuk mengoperasionalkan UU PPMI. Mengenai jumlah peraturan pelaksana yang diamanatkan UU PPMI Wahyu menghitung ada 28 diantaranya berbentuk PP, Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Badan. Penerbitan peraturan pelaksana itu tidak boleh terlambat, dan perlu dievaluasi mana peraturan yang prioritas untuk diterbitkan.

(Baca juga: Pemerintah Bentuk Unit Reaksi Cepat Pengawas Ketenagakerjaan).

Wahyu mengingatkan agar masa transisi dari UU PPTKILN ke UU PPMI menjadi perhatian pemerintah, jangan sampai berdampak buruk terhadap perlindungan buruh migran. Walau UU PPMI memberi batas waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana, tapi Wahyu berharap pemerintah bisa menerbitkan peraturan pelaksana itu kurang dari batas waktu tersebut. “Kami akan merumuskan rekomendasi kongkrit (peraturan pelaksana UU PPMI) untuk disodorkan kepada pemerintah,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait