Perlu Dibuat Strategi Nasional Perlindungan Buruh Migran
Berita

Perlu Dibuat Strategi Nasional Perlindungan Buruh Migran

Mulai dari peraturan pelaksana, kelembagaan, sampai akuntabilitas.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Aksi unjuk rasa solidaritas buruh migran atas kasus Erwiana. Foto: Facebook
Aksi unjuk rasa solidaritas buruh migran atas kasus Erwiana. Foto: Facebook

DPR dan Pemerintah telah mengganti UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) dengan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Ada perbedaan yang cukup signifikan antar kedua UU tersebut, terutama dalam isu perlindungan terhadap buruh migran dan keluarganya.

Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia, Yanuar Nugroho, mengingatkan pelaksanaan UU PPMI sangat membutuhkan kerja lintas sektor dan melibatkan banyak pihak. Karena itu, butuh satu Kementerian yang bertugas melakukan koordinasi para pemangku kepentingan. Selain itu penting untuk membentuk strategi nasional perlindungan buruh migran. “Pemangku kepentingan perlu memikirkan visi besar dalam perlindungan buruh migran. Kemudian membentuk strategi nasional perlindungan buruh migran untuk mencapainya,” kata Yanuar di Jakarta, Senin (18/12).

Dalam hitungan Yanuar, UU PPMI memandatkan pemerintah untuk menerbitkan 11 Peraturan Pemerintah (PP) dan sejumlah peraturan pelaksana. Strategi perlindungan buruh migran itu penting digunakan sebagai acuan dalam membentuk peraturan pelaksana tersebut. Tanpa strategi yang jelas Yanuar khawatir pembentukan peraturan pelaksana itu bakal mangkrak seperti UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan pemerintah untuk membentuk sejumlah peraturan pelaksana tapi sampai sekarang belum diterbitkan.

(Baca juga: Pemerintah Diminta Tuntaskan Peraturan Pelaksana UU ASN).

Hal itu bisa terjadi karena antar pemangku kepentingan belum memiliki pandangan yang sama. Oleh karenanya Yanuar mengingatkan agar dibentuk visi dan strategi nasional mengenai perlindungan terhadap buruh migran. Berbagai tahap yang akan dilalui oleh pemerintah setelah UU PPMI terbit, terutama membentuk peraturan pelaksana diharapkan bisa tuntas sebelum akhir tahun 2018 karena setelah itu akan masuk tahun politik.

Yanuar mencatat sedikitnya ada 3 hal yang perlu dicermati dalam membentuk strategi nasional perlindungan buruh migran. Pertama, peraturan pelaksana harus bisa dijalankan karena tanpa peraturan teknis itu birokrasi tidak bisa bekerja. Kedua, kelembagaan, dalam membentuk setiap kebijakan harus melibatkan masyarakat sipil. Ketiga, akuntabilitas, harus jelas tugas dan tanggungjawab masing-masing pemangku kepentingan, termasuk menyusun indikator keberhasilan.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, mengatakan proses pembentukan peraturan pelaksana sebagaimana mandat UU PPMI harus segera dilakukan. Bisa jadi sebagian peraturan pelaksana yang diamanatkan itu bisa disederhanakan sehingga digabung substansinya. “Paling penting bagi kami peraturan pelaksana itu lebih jelas dan kongkrit dalam melindungi pekerja migran dan keluarganya,” katanya.

(Baca juga: UU Perlindungan Pekerja Migran Atur Sanksi yang Lebih Berat).

Dari berbagai peraturan pelaksana itu menurut Hery salah satunya mengatur mengenai informasi pasar kerja di negara tujuan. Atase ketenagakerjaan akan memberikan informasi pasar kerja, kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah dan pusat untuk diteruskan kepada masyarakat. Proses tersebut akan dilakukan secara transparan dan bisa dilihat secara langsung oleh masyarakat.

Keterbukaan informasi itu menurut Hery berkaitan dengan perlindungan terhadap buruh migran. Selama ini keluarga buruh migran tidak mengetahui dimana lokasi kerja anggota keluarganya. Tapi ke depan keluarga buruh migran bisa memastikan posisi anggota keluarganya itu sesuai informasi pasar kerja yang diterima. “Dengan begitu semua pihak bisa mengetahui secara jelas dimana tujuan kerja pekerja migran melalui sistem informasi yang terintegrasi,” urainya.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, strategi nasional perlindungan buruh migran itu penting untuk mengoperasionalkan UU PPMI. Mengenai jumlah peraturan pelaksana yang diamanatkan UU PPMI Wahyu menghitung ada 28 diantaranya berbentuk PP, Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Badan. Penerbitan peraturan pelaksana itu tidak boleh terlambat, dan perlu dievaluasi mana peraturan yang prioritas untuk diterbitkan.

(Baca juga: Pemerintah Bentuk Unit Reaksi Cepat Pengawas Ketenagakerjaan).

Wahyu mengingatkan agar masa transisi dari UU PPTKILN ke UU PPMI menjadi perhatian pemerintah, jangan sampai berdampak buruk terhadap perlindungan buruh migran. Walau UU PPMI memberi batas waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana, tapi Wahyu berharap pemerintah bisa menerbitkan peraturan pelaksana itu kurang dari batas waktu tersebut. “Kami akan merumuskan rekomendasi kongkrit (peraturan pelaksana UU PPMI) untuk disodorkan kepada pemerintah,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait