Perlindungan WNI di Luar Negeri, Kemlu Soroti Situasi Sri Lanka dan Malaysia
Terbaru

Perlindungan WNI di Luar Negeri, Kemlu Soroti Situasi Sri Lanka dan Malaysia

Kedua isu yang disoroti Kementerian Luar Negeri RI ialah, pertama, terkait situasi yang ada di Sri Lanka dan kondisi WNI yang ada di sana. Kedua, perihal penempatan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Namun perwakilan kita di Malaysia menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan apa yang disebut sebagai system met online (SMO). Sistem ini adalah mekanisme rekrutmen yang di luar kesepakatan yang ada dalam MoU, hal ini tentu tidak sesuai dengan isi yang sudah ditandatangani bersama.”

Keberadaan SMO membuat posisi pekerja migran Indonesia jadi rentan tereksploitasi. Pasalnya, mekanisme tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Sebab, jika demikian, pekerja migran yang berangkat ke Malaysia menggunakan SMO tidak melalui tahap persiapan yang benar.

Kemlu telah mengadakan rapat kementerian lembaga dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyikapi hal tersebut. Atas rapat tersebut diputuskan untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI ke Malaysia hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen menghentikan SMO untuk penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia.

“Keputusan ini telah disampaikan resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Manusia Malaysia. Kami memonitor Kementerian Sumber Manusia telah menerbitkan pernyataan press kemarin pada 13 Juli yang menyampaikan akan segera membahas isu ini dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia. Kami mengharapkan ada hasil positif dari pembahasan antara Kementerian Sumber Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia.”

Tags:

Berita Terkait