Perlindungan Terhadap Saksi Perkara Korupsi
Heru Susetyo(*)

Perlindungan Terhadap Saksi Perkara Korupsi

"I had what I would consider some moral compass issues that I was dealing with in terms of what principle do I need...is my guiding principle here?

Bacaan 2 Menit

 

Menanti Lahirnya UU Perlindungan Saksi

Khairiansyah Salman barangkali bukanlah seorang whistleblower  karena ia bukanlah pegawai KPU.  Ia hanyalah auditor investigatif pada BPK yang barangkali dianggap bertindak ‘agak jauh' untuk tidak sekedar mengaudit, namun juga mengungkap sisi korupsi dari lembaga KPU.

 

Khairiansyah Salman barangkali juga tidak murni sebagai saksi pelapor. Beberapa pihak menyebutnya sebagai bagian ataupun partisipan dari strategi KPK untuk menjerat tersangka pelaku korupsi di KPU. Namun, terlepas dari status tersebut,  keberanian Khairiansyah patut diapresiasi oleh para legislator di negeri ini. 

 

Khairiansyah tak perlu diberi gelar pahlawan ataupun martir oleh para pembentuk UU,  namun dapat dalam bentuk mengundang-undangkan UU Perlindungan Saksi. Supaya dia, dan juga ‘Khairiansyah-Khairiansyah berikutnya'  tetap memiliki keberanian dan kenyamanan untuk ‘berjihad' mengungkap penyimpangan di instansinya (sebagai whisleblower) maupun di lembaga lain.

 

Untuk diingat, UU Perlindungan Saksi merupakan amanat dari Tap MPR No. VII/ 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan pencegahan KKN. Artinya, sudah hampir empat tahun amanat TAP MPR belum juga dilaksanakan. Padahal, RUU Perlindungan Saksi akan menjadi prioritas utama di antara 55 RUU yang akan dibahas DPR RI dan pemerintah pada 2005.

 

RUU Perlindungan Saksi, utamanya draf yang dibuat oleh Koalisi LSM untuk Perlindungan Saksi,  mengatur hak-hak dan perlindungan saksi yang lebih luas daripada UU KPK.  Ia mengatur hak-hak saksi secara umum, hak-hak saksi dalam ancaman, saksi khusus (lansia, anak-anak, warga cacat), maupun saksi korban.

 

Disamping perlindungan secara normatif, secara empiris-pun masyarakat dan pemerintah wajib mengupayakan perlindungan terhadap para saksi dan whistleblowers.   Antara lain  dengan tidak mudah mengungkap identitas mereka dan keluarganya untuk tujuan-tujuan yang kurang penting mengingat perlindungan secara normatif dan legalis saja kurang cukup di negeri ini. 

 

Mungkin perlu juga digali dari khasanah kearifan lokal negeri ini,  suatu mekanisme, entah bernama hukum kebiasaan, adat, solidaritas, semi autonomous social field,  apapun namanya, yang dapat saling memproteksi orang-orang yang perlu diproteksi tanpa harus terlalu bergantung pada lembaga negara.

 

Wallahua'lam

Tags: