Perlindungan Terhadap Saksi Perkara Korupsi
Heru Susetyo(*)

Perlindungan Terhadap Saksi Perkara Korupsi

"I had what I would consider some moral compass issues that I was dealing with in terms of what principle do I need...is my guiding principle here?

Bacaan 2 Menit

 

Kemudian, nasib para saksi pelapor korupsi (lazim disebut witness ataupun whistleblower) pada kasus-kasus sebelumnya juga tak begitu indah. Alih-alih disebut pahlawan, mereka malah mengalami kekerasan fisik hingga digugat balik atas dasar pencemaran nama baik. Khairiansyah juga terancam diadukan balik atas tuduhan pencemaran nama baik (Kompas, 18/4).

 

Apakah Khairiansyah dan Khairiansyah-Khairiansyah berikutnya'  akan juga mengalami situasi tidak nyaman ini?  Bagaimana sebenarnya mekanisme perlindungan terhadap saksi pelapor dalam perkara korupsi?

 

Nasib Pelapor

Nasib para pelapor kasus korupsi di negeri ini ternyata kerap tidak lebih baik dari orang-orang yang mereka laporkan. Misalnya, harian Republika edisi 16 Maret 2005 menyuguhkan data 11 saksi dan pelapor kasus korupsi yang malah balik diadukan dengan pasal pencemaran nama baik (sumber ICW).  Di antaranya adalah  kasus Endin Wahyudin pada 2001 yang melaporkan dugaan suap yang melibatkan hakim agung Marnis Kahar dan Supraptini Sutarto serta mantan hakim agung Yahya Harahap. 

 

Kasus Endin ketika itu sempat menghebohkan jagat hukum negeri ini dan semakin menggesa perlunya UU tentang Perlindungan Saksi. Kemudian di Flores Timur ada kasus Romo  F Amanue pada 2003 yang diadukan karena melaporkan sejumlah dugaan korupsi di Flores Timur yang melibatkan Bupati Felix Fernandez.  Ada pula kasus Hermawan (LBH Jakarta) dan Arif Nur Alam (FITRA), 2004 yang diadukan karena mengungkap dugaan korupsi di KPU senilai Rp 600 miliar.

 

Selain diadukan balik,  kekerasan fisik kerap pula menyertai para saksi pelapor tersebut.  Majalah Tempo edisi 17 April 2005 mengisahkan penganiayaan terhadap Lendo Novo, staf ahli Menteri Negara  BUMN pada Kamis malam 7 April 2005.  Ketika itu, saat  Lendo membawa berkas-berkas kasus korupsi yang diungkap kementeriannya, sekitar 10 orang tak dikenal menganiayanya di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.  Ada dugaan, peristiwa ini terkait dengan penghilangan data-data korupsi di tangannya.  Meneg BUMN Sugiharto menyebutkan bahwa peristiwa ini ada kemungkinan terkait dengan upaya mencegah pemrosesan bukti-bukti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dibawa Lendo pada saat kejadian.


Perlindungan Saksi Korupsi dalam UU KPK

Kendati tak lengkap dan hanya spesifik untuk perkara korupsi,  negeri ini sebenarnya telah memiliki aturan perlindungan saksi.  Pasal 15 UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan atau memberikan keterangan mengenai tindak pidana korupsi. Perlindungan itu meliputi pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan dari kepolisian atau mengganti identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk melakukan perlindungan hukum.

 

Sementara itu, Pasal 5 (1) PP No. 71 tahun 2000 tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang, organisasi masyarakat atau LSM berhak atas perlindungan hukum baik mengenai status hukum atau rasa aman.  Status hukum yang dimaksud disini adalah status seseorang saat menyampaikan suatu informasi, pendapat kepada penegak hukum atau komisi dijamin tetap. Misalnya status sebagai pelapor tidak diubah menjadi tersangka.

Halaman Selanjutnya:
Tags: