Perlakuan Diskriminasi Masih Terjadi pada Penyandang Cacat
Berita

Perlakuan Diskriminasi Masih Terjadi pada Penyandang Cacat

Para penyandang cacat masih dipandang sebelah mata, termasuk dalam kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak. Akibat tak berjalannya fungsi pengawasan?

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Heppy Sebayang, Koordinator Advokasi dan Bantuan Hukum Persatuan Penyandang Cacat Indonesia, menyoroti sisi implementasi peraturan yang masih minim. Undang-undangnya sudah bagus dan cukup lengkap menurut saya. Tinggal bagaimana implementasi dari undang-undang itu.

 

Lebih jauh Heppy juga mengeluhkan minimnya pengawasan oleh instansi pemerintahan terkait. Dalam konteks ketenagakerjaan, sudah sepatutnya pegawai pengawas dinas tenaga kerja mengawasi bagaimana kepatutan perusahaan dalam memberi kesempatan kerja kepada penyandang cacat. Faktanya, pengawasan Disnaker amat minim.

 

Harry Hikmat, Kabag Analisis Kebijakan Sosial Departemen Sosial berdalih bahwa Departemen Sosial (Depsos) tidak memiliki kompetensi untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Fungsi Depsos hanya dalam konteks rehabilitasi sosial. Artinya, mendidik, menyiapkan penyandang cacat untuk bisa berinteraksi dengan masyarakat.

Tags: