Perlakuan Diskriminasi Masih Terjadi pada Penyandang Cacat
Berita

Perlakuan Diskriminasi Masih Terjadi pada Penyandang Cacat

Para penyandang cacat masih dipandang sebelah mata, termasuk dalam kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak. Akibat tak berjalannya fungsi pengawasan?

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Boleh jadi Gufron hanya satu dari sekian ratus atau ribuan penyandang cacat lainnya yang beruntung. Tidak hanya atas kesempatannya bekerja, tapi juga beroleh posisi dan jabatan yang tinggi.

 

Pada prinsipnya, setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 UU Ketenagakerjaan. Bagian penjelasan Pasal 5 UU Ketenagakerjaan itu makin menegaskan, ‘Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat'.

 

Meski harus diperlakukan sama, namun dalam hal-hal tertentu perlakuan berbeda terhadap pekerja penyandang cacat mesti diterapkan. Hal ini diatur dalam Pasal 19 yang merumuskan, ‘Pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat dilaksanaan dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan'.

 

Perlindungan kesempatan yang sama bagi penyandang cacat untuk mendapatkan pekerjaan tidak hanya diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Jauh sebelum UU itu lahir, pemerintah dan DPR sudah menerbitkan UU tentang Penyandang Cacat No. 4 Tahun 1997.

 

UU Penyandang Cacat bahkan terlihat sebagai payung hukum bagi penyandang cacat. Khusus mengenai aksebilitas kerja, UU ini bahkan menentukan bahwa perusahaan negara dan swasta memberi kesempatan kepada penyandang cacat untuk bekerja. Hal ini tertuang dalam Pasal 14 UU Penyandang Cacat.

 

Sementara pada bagian penjelasan Pasal 14 UU, ditentukan mengenai perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 orang penyandang cacat untuk tiap 100 karyawan. Masih ada beberapa peraturan perundang-undangan lain yang melindungi kepentingan penyandang cacat, sebut misalnya UU Hak Asasi Manusia (HAM).

 

Lemahnya Pengawasan

Meski banyak aturan hukum yang melindungi penyandang cacat, toh pada praktiknya sulit menemukan Gufron-Gufron lain di tiap perusahaan.

Tags: