Perkuat Regulasi Jadi Jurus Khusus Atasi Asap
Berita

Perkuat Regulasi Jadi Jurus Khusus Atasi Asap

Mulai evaluasi kinerja kementerian, persiapan menghadapi musim panas hingga koordinasi dengan pemerintah daerah serta sejumlah instrumen lembaga.

RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit

Dia mengatakan, sesuai UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam Pasal 50 Huruf D disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan dengan alasan apapun. Namun, pada Pasal 78 disebutkan para pembakar hutan hanya dikenai denda maksimal Rp5 miliar, dengan kurungan penjara 15 tahun.

"Hukuman itu tentu sangat ringan, denda Rp5 miliar tidak setara dengan dampak kerugian yang bisa mencapai triliunan rupiah," ujarnya.

Apalagi, lanjut Wisnu, dampak kabut asap yang ditimbulkan juga cukup luas mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri. Menurutnya, upaya peningkatan sanksi wajar dilakukan, sebab peristiwa pembakaran hutan atau lahan gambut untuk kepentingan pembukaan lahan sudah berulang kali terjadi baik di Sumatera maupun Kalimantan.

Ketua Pokja Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI) Prof. Azwar Maas mengatakan, selain meningkatkan sanksi bagi para pembakar hutan, pemerintah juga perlu memasukan bencana kebakaran lahan gambut yang saat ini terjadi di berbagai wilayah seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, serta Kalimantan Tengah, Selatan dan Barat dalam katagori bencana nasional.

"Saya melihat ini kerugiannya sudah sangat besar. Dulu Merapi itu kan lingkupnya sangat kecil, namun sudah disebut bencana nasional, sementara ini yang lingkupnya lebih luas tidak disebut bencana nasional," kata Azwar.

Tags:

Berita Terkait