Perkembangan Hukum Acara Pidana Perlu Segera Diatur dalam Rancangan KUHAP
Utama

Perkembangan Hukum Acara Pidana Perlu Segera Diatur dalam Rancangan KUHAP

Selama 43 tahun KUHAP dipergunakan dalam sistem peradilan pidana, namun banyak perkembangan hukum acara yang belum masuk dalam KUHAP. Berbagai perkembangan hukum acara itu kemudian dimasukan dalam UU khusus yang tersebar di berbagai sektor.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono, Hakim Agung Kamar Pidana MA, Yanto, dan Ketua Umum Asperhupiki, Fachrizal Afandi dalam seminar ‘Hukum Acara Pidana Nasional:Penguatan Akses Keadilan dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional, Kamis (5/9). Foto: HFW
Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono, Hakim Agung Kamar Pidana MA, Yanto, dan Ketua Umum Asperhupiki, Fachrizal Afandi dalam seminar ‘Hukum Acara Pidana Nasional:Penguatan Akses Keadilan dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional, Kamis (5/9). Foto: HFW

Berbagai pasal dalam UU No.8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah diuji oleh masyarakat soal konstitusinonalitas melalui lembaga Mahkamah Konstitusi (MK). Konsekuensi dari putusan MK terdapat perubahan hukum acara yang perlu segera diatur dalam Rancangan KUHAP yang sudah masuk dalam daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di parlemen. Namun sayangnya belum ada pergerakan pembahasan yang masif.

Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono, menilai hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP membuat penanganan tindak pidana tidak efisien. Dalam satu bulan, jaksa paling banyak mengurusi 7 perkara. Berbeda dengan negara lain seperti Korea Selatan dan Singapura dimana jaksanya bisa menangani lebih dari seratur perkara setiap bulan. Salah satu sebabnya, hukum acara di Singapura memisahkan antara perkara pidana ringan dan berat.

Perkara pidana ringan seperti pencurian, penggelapan, penipuan, penganiayaan dan lainnya diproses cepat seperti sidang pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Dalam proses persidangan hanya ditangani 1 hakim, terdakwa yang mengakui perbuatannya dan bukan residivis langsung di hukum denda.

Baca juga:

Jika terpidana tidak punya uang, bisa menyerahkan barang berharga yang dimiliki, dan diberi waktu tertentu untuk menebusnya, jika tidak maka barang itu dilelang. Pelaku tindak pidana ringan juga tidak ditahan sehingga tidak menimbulkan persoalan berkaitan dengan lembaga pemasyarakatan.

“Masalah lembaga pemasyarakatan yang ada selama ini salah satunya akibat dari hukum acara pidana,” ujar Feri dalam seminar bertema Hukum Acara Pidana Nasional:Penguatan Akses Keadilan dalam Rangka Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional, Kamis (5/9/2024).

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Yanto, mencatat KUHAP sudah digunakan sebagai pedoman penegakan hukum pidana selama 43 tahun. Selama kurun waktu tersebut banyak perkembangan hukum acara yang belum masuk dalam KUHAP. Beragam perkembangan hukum acara itu kemudian dimasukan dalam UU khusus yang tersebar di berbagai sektor.

Tags:

Berita Terkait