Perkara Deportasi Beng Beng Ong Ditimbang Masuk Tuntutan Jessica
Berita

Perkara Deportasi Beng Beng Ong Ditimbang Masuk Tuntutan Jessica

Jaksa juga menunggu keputusan Majelis Hakim yang diketuai Kisworo mengenai permasalahan itu.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9).
Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9).
Perkara Keimigrasian yang menimpa ahli dari pihak Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara meninggalnya Wayan Mirna Salihin, akan dipertimbangkan jaksa  untuk masuk dalam tuntutan hukuman.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam. "Nanti akan kami nilai dalam tuntutan, sekarang masih dikaji," ujarnya. 
Ardito melanjutkan, pihaknya juga menunggu keputusan Majelis Hakim yang diketuai Kisworo mengenai hal tersebut. (Baca juga: Jaksa ‘Mainkan’ Isu Visa Ahli Patologi Australia untuk Gugurkan Keterangan)
Kasus Beng Beng Ong, pakar patologi forensik dari Australia yang memberikan keterangan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam lalu, mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempermasalahkan visa yang dimilikinya.
Ketika ditanyakan JPU Ardito Muwardi, pakar patologi forensik itu mengaku datang ke Indonesia dengan visa kunjungan. Menurut JPU, hal ini ilegal karena Beng Beng Ong datang dalam kapasitasnya sebagai ahli.
"Seharusnya saksi ahli datang dengan visa tinggal terbatas, bukan visa kunjungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Ardito.  (Baca Juga: Sekelumit Profil Ahli Patologi Asal Australia yang Dihadirkan Pengacara Jessica)
JPU menyandarkan argumentasinya pada Pasal 89 ayat (1) PP 31/2011 yang berbunyi, "Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain".
Tags:

Berita Terkait