Perkara Deportasi Beng Beng Ong Ditimbang Masuk Tuntutan Jessica
Berita

Perkara Deportasi Beng Beng Ong Ditimbang Masuk Tuntutan Jessica

Jaksa juga menunggu keputusan Majelis Hakim yang diketuai Kisworo mengenai permasalahan itu.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Semestinya, menurut Ardito, ahli datang dengan menggunakan visa tinggal terbatas sesuai pasal 102 ayat (2) PP 31/2011, karena Beng Beng Ong berstatus ahli dan menerima bayaran atas jasanya. (Baca Juga: Beng Beng Ong Ahli dari Kubu Jessica Akhirnya Dideportasi)
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi langsung mengambil tindakan atas Beng Beng Ong dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, dosen senior Universitas Queensland itu dianggap bersalah karena tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, yaitu menggunakan bebas visa kunjungan untuk datang ke Indonesia, bukan visa tinggal terbatas seperti diharuskan bagi seorang tenaga ahli.
Pemerintah pun langsung mendeportasi Ong dan melarangnya datang ke Indonesia selama enam bulan.
"Yang bersangkutan memenuhi unsur yang tertuang dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha.  (Baca juga: Ahli: Mirna Meninggal Belum Tentu Karena Sianida)
Perkara Keimigrasian yang menimpa ahli dari pihak Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara meninggalnya Wayan Mirna Salihin, akan dipertimbangkan jaksa  untuk masuk dalam tuntutan hukuman.Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam. "Nanti akan kami nilai dalam tuntutan, sekarang masih dikaji," ujarnya. Ardito melanjutkan, pihaknya juga menunggu keputusan Majelis Hakim yang diketuai Kisworo mengenai hal tersebut. (Baca juga: Jaksa ‘Mainkan’ Isu Visa Ahli Patologi Australia untuk Gugurkan Keterangan)Kasus Beng Beng Ong, pakar patologi forensik dari Australia yang memberikan keterangan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam lalu, mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempermasalahkan visa yang dimilikinya.
Tags:

Berita Terkait