Perjalanan Panjang Menanti Pengesahan RUU Migas yang Terus Molor
Utama

Perjalanan Panjang Menanti Pengesahan RUU Migas yang Terus Molor

Sudah sembilan tahun diusulkan, pengesahan RUU Migas masih tidak jelas hingga saat ini. UU yang berlaku saat ini dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sehubungan dengan BUK, Maryati menilai perlu dibentuk kelembagaan yang dijalankan oleh BUMN Pengelola. Lembaga tersebut bertugas memenuhi kebutuhan migas dan mencari cadangan starategis migas di dalam dan luar negeri. BUMN Pengelola ini berwenang untuk eksplorasi dan eksploitasi di wilayah kerja (WK) secara intensif dan transparan.

 

Di sektor hulu, BUMN Pengelola ini dapat bekerja sama dengan badan usaha lain seperti swasta melalui mekanisme Kontrak Kerja Sama (KKS). Sedangkan sektor hilir, BUMN pengelola tersebut berfungsi memenuhi kebutuhan energi nasional dan pemanfaatan migas.

 

“Kami menekankan khususnya dalam aspek kelembagaan, pentingnya membangun koordinasi antara kementerian yang mengurusi energi dan sumber daya mineral dengan kementerian BUMN serta pengawasan DPR. BUMN ini nantinya harus dikelola secara efesien, transparan dan akuntabel,” jelas Maryati.

 

Tags:

Berita Terkait