Perjalanan Panjang Menanti Pengesahan RUU Migas yang Terus Molor
Utama

Perjalanan Panjang Menanti Pengesahan RUU Migas yang Terus Molor

Sudah sembilan tahun diusulkan, pengesahan RUU Migas masih tidak jelas hingga saat ini. UU yang berlaku saat ini dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Penguasaan dan pengusahaan minyak dah gas bumi diatur dalam Bab III meliputi seluruh kegiatan usaha hulu hingga usaha hilir minyak dan gas bumi. Pemerintah pusat merupakan pemegang kendali penguasaan pertambangan minyak dan gas bum melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan secara ketat.

 

Pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan migas tentu memberikan kuasa usaha pertambangan kepada Badan Usaha Khusus (BUK) Minyak dan Gas. BUK Migas merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang dibentuk khusus berdasarkan RUU Minyak dan Gas Bumi ini. Nantinya, BUK melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi yang seluruh modal dan kekayaannya dimiliki oleh negara.

 

Adapun pengaturan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi dapat dilaksanakan oleh BUK Migas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Termasuk juga perusahaan swasta nasional, badan usaha swasta asing, dan koperasi. Kata lain, semua entitas tersebut dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir migas.

 

Sehubungan cadangan migas, pemerintah pusat melalui BUK Migas berkewajiban menetapkan dan meningkatkan temuan cadangan minyak dan gas bumi. Dalam rangka kepentingan nasional seluruh wilayah Indonesia, pemerintah pusat wajib menetapkan cadangan strategis, cadangan penyangga, serta cadangan operasional minyak dan gas bumi yang nantinya diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).

 

(Baca: Dinamika Tambang Indonesia 2018 dan Wajah RUU Migas Bumi)

 

Selain itu, pemerintah pusat berkewajiban menjamin ketersediaan dan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakal gas bumi. Semuanya merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh Indonesia.

 

Sementara itu, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah mendesak agar pemerintah dan DPR segera menuntaskan pembahasan RUU Migas. Menurutnya, penurunan produksi migas serta maraknya aksi pemburu rente atau mafia migas akan terus terjadi apabila tidak terdapat perbaikan pada tata kelola migas.

 

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan UU Migas yang berlaku saat ini menyebabkan kegagalan pengelolaan migas sebagai sumber energi utama. “Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya roadmap pengelolaan dan pemanfaatan migas, adanya mafia migas serta inefesiensi pengganti biaya atau cost recovery,” jelas Maryati.

Tags:

Berita Terkait