Perjalanan Aturan Hukum Aborsi Legal di Indonesia

Perjalanan Aturan Hukum Aborsi Legal di Indonesia

Pada dasarnya sesuai KUHP perbuatan aborsi dilarang. Namun ada beberapa pengecualian yang diatur dalam UU Kesehatan.
Perjalanan Aturan Hukum Aborsi Legal di Indonesia
Ilustrasi. Foto: pexels.com

Aborsi menjadi salah satu problem yang dihadapi perempuan. Data dari Komnas Perempuan menunjukkan ada 24.786 kasus kekerasan seksual selama periode 2016-2020. Dari jumlah itu, sebanyak 7.344 atau setara dengan 29,6 persen merupakan kasus perkosaan. Sejumlah korban perkosaan itu melakukan aborsi dengan berbagai alasan. Aborsi tersebut tak selamanya dilakukan secara sukarela. Komnas Perempuan mencatat ada 147 kasus pemaksaan aborsi selama 2016-2021. Padahal, aborsi harus dilakukan sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.

Di Indonesia telah diatur terkait batasan tentang diperbolehkannya praktik aborsi. Meskipun begitu masih tetap merajalela praktik aborsi ilegal. Aborsi ilegal yang dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten di bidangnya serta tidak memiliki sertifikasi resmi. Tentunya tindakan ini sangat membahayakan nyawa dari orang yang memiliki niat untuk melakukan aborsi. Diberlakukannya aturan aborsi yang legal memerlukan perjalanan yang panjang untuk dapat memperbolehkan aborsi di Indonesia. Sebab, bila melihat KUHP sendiri tidak ada satu pun pasal yang mengatakan aborsi diperbolehkan.

Mengugurkan kandungan yang dikenal sebagai aborsi atau abortus, dalam buku Bambang Poernomo berjudul “Hukum Pidana kumpulan Karangan Ilmiah,” Tahun 1982, pengguguran kandungan (abortus) ialah lahirnya buah kandungan sebelum waktunya oleh perbuatan seseorang yang bersifat sebagai perbuatan pidana kejahatan. World Health Organization (WHO) mengatakan aborsi terhentinya kehidupan kehamilan di bawah 28 minggu atau berat janin kurang dari 1000 gram.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Wahyu Adrianto mengatakan, aborsi dibedakan menjadi dua yakni Abortus Spontan dan Abortus Provokatus. Abortus Spontan ialah pengguguran kehamilan yang terjadi secara alami. Abortus Provokatus ialah pengguguran kandungan yang sifatnya disengaja.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional