Perizinan Pengelolaan Air Harus Perhatikan 6 Prinsip Ini
UU SDA:

Perizinan Pengelolaan Air Harus Perhatikan 6 Prinsip Ini

Prinsipnya, perizinan pengelolaan/pemanfaatan air untuk kepentingan usaha dapat diberikan setelah kebutuhan air untuk kepentingan masyarakat/publik terpenuhi lebih dahulu. Dan sepanjang persediaaan sumber air masih ada.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (SDA) resmi telah disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Senin (17/9) kemarin. Sejumlah pengaturan pengelolaan hingga perizinan penggunaan sumber daya air diatur  dalam UU SDA terbaru ini. Salah satu yang menarik perhatian adalah perizinan kegiatan usaha di sektor air ini. Sebab, kalangan pengusaha bidang pengelolaan air memiliki kepentingan terhadap pemasaran air guna kepentingan komersil atau bisnis.

 

Ada enam pasal tentang mekanisme perizinan bagi pengunaan SDA untuk kebutuhan usaha pengelolaan air ini mulai Pasal 46 sampai dengan Pasal 51. Dalam RUU SDA ini, penggunaan SDA bagi kebutuhan usaha diselenggarakan dengan memperhatikan enam prinsip. Pertama, tidak mengganggu, tidak mengesampingkan, dan tidak meniadakan hak rakyat atas air.

 

Kedua, perlindungan negara terhadap hak rakyat atas air. Ketiga, kelestarian lingkungan  hidup sebagai salah satu hak asasi manusia (HAM). Keempat, pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air bersifat mutlak. Kelima, prioritas utama penggunaan SDA bagi kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa.

 

Keenam, pemberian izin penggunaan SDA bagi kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip sebagaimana dimaksud pada poin pertama sampai lima terpenuhi. “Dan jika masih terdapat ketersediaan air,” demikian bunyi poin Pasal 46 huruf f UU SDA ini.

 

Penggunaan SDA bagi kebutuhan usaha ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan sumber daya air bagi kesejahteraan rakyat. Begitu pula penggunaan SDA bagi kebutuhan usaha dilakukan mengutamakan kepentingan umum. Kata lain prinsipnya, pemberian perizinan bagi kegiatan usaha terkait sumber daya air dapat diberikan sepanjang mengutamakan kepentingan publik terlebih dahulu.

 

Ketua Panja RUU SDA Lasarus mengakui DPR bersama pemerintah saat pembahasan RUU ini tidak menutup kran bagi kalangan pengusaha di bidang pengelolaan penggunaan air. Hanya saja, yang dibatasi adalah sistem penyediaan air minum yang menjadi kewajiban negara untuk mengaturnya. Sebab, sistem penyediaan/pengelolaan air minum menyangkut kebutuhan pokok sehari-hari bagi masyarakat. Seperti minum, mandi, mencuci, dan kakus.

 

“Terus, air minum dalam kemasan (MDK) kita atur sendiri. Tidak ada yang kita batasi,” ujarnya. Baca Juga: RUU SDA Disetujui Jadi UU, Ini Isinya

Tags:

Berita Terkait