Peristiwa Penembakan Pekerja Konstruksi di Papua Dapat Dikategorikan Kecelakaan Kerja
Berita

Peristiwa Penembakan Pekerja Konstruksi di Papua Dapat Dikategorikan Kecelakaan Kerja

Peristiwa kecelakaan yang menimpa pekerja selama masih berada dalam hubungan kerja masuk kategori kecelakaan kerja.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Subhan kepesertaan itu wajib untuk seluruh pekerja penerima upah (PPU) apapun statusnya baik kontrak atau tetap. Ada sanksi yang dapat dikenakan kepada pemberi kerja yang tidak menunaikan kewajibannya untuk mendaftarkan pekerja dan keluarganya dalam program jaminan sosial yang dikelola BPJS.

 

Mengacu UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Subhan menjelaskan sanksinya mulai dari administratif sampai pidana. Bahkan keluarga pekerja juga bisa mengajukan gugatan perdata kepada pemberi kerja.

Tags:

Berita Terkait