Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia Turun, Ini Langkah Pemerintah
Berita

Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia Turun, Ini Langkah Pemerintah

Meski EoDB turun peringkat, skor DTF mengalami kenaikan.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

dan BPJS Ketenagakerjaan, paralelisasi proses pengurusan SIUP dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) secara elektronik melalui portal Surabaya Single Window; registering property yakni mengurangi waktu penyelesaian sengketa tanah di pengadilan dan meningkatkan transparansi kantor pendaftaran tanah; dan getting credit yakni mendistribusikan data dari peritel dan perusahaan utilitas dalam database Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).

Darmin menjelaskan pemerintah tengah mempersiapkan kelanjutan program reformasi kemudahan berusaha. Pertama, dari sisi  starting a business (memulai usaha), dan dealing with construction permits; perlu dilakukan perluasan cakupan layanan pendaftaran usaha serta perizinan bangunan yang disederhanakan dan berbasis daring sehingga lebih banyak pelaku usaha yang dapat menikmati manfaat reformasi.

(Baca juga: Demi Kepastian Berusaha, Pemerintah akan Atur Klasifikasi Data Elektronik).

Kedua, dari sisi registering property, perlu menyelenggarakan sistem layanan pertanahan berbasis online yang meningkatkan kepastian hukum, standarisasi dan transparansi layanan bagi para pengguna layanan pertanahan. Ketiga, perlindungan investor minoritas (protecting minority investors) dengan cara melakukan revisi UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk mendorong transparansi dan perlindungan bagi pemegang saham minoritas.

Keempat, sistem pembayaran pajak (paying taxes), yakni melanjutkan penyelenggaraan sistem elektronik dan penyederhanaan persyaratan pelaporan pajak, serta menyederhanakan prosespemeriksaan pajak. Kelima, perdagangan lintas batas (trading across borders)dengan melakukan efisiensi layanan dan biaya logistik yang dapat terselenggara sepenuhnya secara online untuk meningkatkan transparansi dan memberikan kepastian standar layanan dalam rangka memfasilitasi kegiatan ekspor dan impor melalui pelabuhan.

Keenam, enforcing contracts dengan melanjutkan penyelenggaraan sistem E-court di Indonesia. Ketujuh, penyelesaian perkara kepailitan (resolving insolvency) dengan cara melakukan reformasi regulasi yang menjadi landasan hukum untuk operasionalisasi mekanisme restrukturisasi hutang bagi usaha kecil dan menengah, serta perlu mekanisme tata kelola profesi pendukung kepailitan untuk mendorong kepatuhan dan transparansi biaya proses kepailitan.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan BKPM ingin fokus kembali pada upaya peningkatan peringkat kemudahan berusaha"Di 2017 Indonesia mulai kehilangan fokus, semangatnya tidak sama dibandingkan periode 2014 sampai 2016. Tentunya kita harus instrospeksi kenapa kehilangan fokus dan harus mengembalikan fokus bersama," kata Thomas.

Ia menyebutkan Indonesia sempat kehilangan momentum untuk mengejar peringkat kemudahan berusaha dalam 12 bulan terakhir. Walhasil, peringkat kemudahan berusaha Indonesia dalam laporan Doing Business 2019 turun satu tingkat ke peringkat 73 dibanding tahun sebelumnya. Thomas juga menyoroti bahwa upaya Indonesia untuk memperbaiki indikator penilaian kemudahan berusaha masih belum mengatasi akar permasalahan.

Tags:

Berita Terkait