Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia Turun, Ini Langkah Pemerintah
Berita

Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia Turun, Ini Langkah Pemerintah

Meski EoDB turun peringkat, skor DTF mengalami kenaikan.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

"Tiga tahun terakhir meningkatkan peringkat hampir seperti pakai cara-cara hacker, dengan utak-atik prosedur supaya yang tadinya tiga minggu jadi tiga hari atau tadinya harga administrasi Rp3 juta jadi Rp300 ribu," ujar dia.

Langkah semacam itu, lanjut Thomas, tidak akan memberikan perbaikan yang signifikan dari peringkat kemudahan berusaha yang sudah ada. Meskipun menurun secara peringkat, namun nilai kemudahan melakukan berusaha Indonesia meningkat dari 66,54 pada 2018 menjadi 67,96 (2019). Tahun depan, Indonesia ditarget berada di peringkat 40.

"Kalau kita mau melonjak ke Top 40, maka harus mulai dari akar permasalahan, yaitu sistem keseluruhan pemerintahan termasuk pola kerja, penilaian kinerja dan prestasi yang dititikberatkan pada prosedur dan bukti-bukti kepatuhan peraturan, bukan kepada hasil," ujar Thomas.

Ekonom senior Bank Dunia, Arvind Jain, menjelaskan laporan Doing Business dapat menjadi alat bagi pembuat kebijakan untuk mempelajari praktik terbaik terkait aspek berusaha dari negara-negara lain. "Laporan ini tidak bersifat preskriptif atau memberi petunjuk dan ketentuan, sehingga perkembangan skor Doing Business bergantung pada pengambil kebijakan mempelajari praktik terbaik dan menerapkan yang sesuai dengan konteks negara," ujar Arvind.

Arvind Jain menjelaskan bahwa laporan kemudahan berusaha tidak menyertakan sentimen politik sebagai indikator penilaian skor peringkat negara. Dalam temu media melalui telekonferensi di Jakarta, Kamis, Arvind menjelaskan bahwa laporan Doing Business yang disusun oleh Grup Bank Dunia lebih menitikberatkan pada aspek regulasi dan hukum. "Tidak ada sentimen politik yang tertuang dalam skor yang ada di indeks kemudahan berusaha," ujar dia.

Tags:

Berita Terkait