Peringati Hari Pekerja Migran Internasional 2023, Komnas HAM Terbitkan 6 Rekomendasi
Terbaru

Peringati Hari Pekerja Migran Internasional 2023, Komnas HAM Terbitkan 6 Rekomendasi

Salah satunya merekomendasikan pemerintah mengintegrasikan jaminan HAM dalam kebijakan migrasi dan menerapkan prinsip Business and Human Rights terhadap P3MI atas tanggung jawab untuk menghormati HAM Pekerja Migran Indonesia.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah. Foto: Istimewa
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah. Foto: Istimewa

Hari pekerja/buruh migran internasional diperingati setiap 18 Desember. Peringatan tersebut dilakukan sejak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Konvensi Internasional tentang Pelindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Tahun 1990. Tema global yang diusung dalam memperingati hari pekerja migran tahun ini yakni ‘Honoring the Contributions of The Migrants and Respecting Their Rights’ atau ‘Menghargai Kontribusi Pekerja Migran dan Menghormati Hak-Haknya’.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) Anis Hidayah mengingatkan tahun ini kali ke-33 peringatan hari pekerja migran internasional. Hal itu penting bagi pemerintah Indonesia sebagai negara pengirim pekerja migran untuk merefleksikan perlindungan yang telah diberikan dan pengakuan atas kontribusi sosial, ekonomi, budaya, dan lainnya dari pekerja migran.

“Pekerja migran Indonesia masih menghadapi kerentanan terhadap berbagai permasalahan mulai dari pelanggaran HAM seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan berbasis gendder, pemenuhan hak-hak pekerja migran, akses atas keadilan hingga kekerasan seksual,” katanya dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).

Anis mengatakan, migrasi tenaga kerja ke luar negeri didorong sejumlah faktor seperti kemiskinan, ketimpangan, kekerasan terhadap perempuan, dan konflik agraria. Migrasi minim perlindungan menyebabkan pekerja migran rentan mengalami trans organize crime, seperti human trafficking.

Baca juga:

UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia punya semangat besar agar pekerja migran terlindungi dari perbudakan dan kerja paksa, perlakuan merendahkan harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar HAM. Terjadinya berbagai persoalan yang menimpa pekerja migran menunjukan pemerintah belum mengimplementasikan beleid itu secara optimal.

Periode 2020-2023, Komnas HAM menerima 206 pengaduan terkait pekerja migran Indonesia. Berbagai kasus yang diadukan antara lain tindak pidana penjualan orang (TPPO), pemenuhan hak-hak pekerja migran (gaji tidak dibayar, klaim asuransi, dan lain-lain), permohonan pemulangan pekerja migran (hilang kontak, kesulitan pemulangan jenazah, dugaan penyanderaan oleh pihak majikan  maupun Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan permohonan perlindungan. Serta bantuan hukum (kriminalisasi, korban perkosaan yang berhadapan dengan hukum, penahanan di negara tujuan dan lain-lain).

Tags: